Viral Babi Ngepet Tertangkap Warga di Depok 7 Orang Bugil Ternyata Hoaks , Ini Fakta nya

Loading

Foto : Tampak gambar salah seorang terduga penyebar berita bohong terkait babi ngepet di tangkap warga bedahan sawangan depok.

Depok , literasidepoknews.com – Warga Depok Jawa Barat dan kalangan dunia maya baru baru ini digemparkan adanya berita babi ngepet yang ditangkap warga diwilayah Rangkapan Jaya Baru Bedahan Sawangan Depok , berita tersebut langsung viral pada hari selasa (27/4/2021) bertepatan dengan HUT kota Depok ke 22 tahun.

Sebelumnya warga RT 02 RW 04 Rangkapan jaya baru heboh setelah beberapa orang warga mengaku telah berhasil menangkap babi ngepet dengan cara bugil , selain itu di jelaskan pula cara menangkapnya menggunakan sorban , tujuh batang sapu lidi dan garam, alhasil cerita babi ngepet tersebut diduga karangan belaka, Alhasil berita babi ngepet tersebut ternyata dinyatakan Hoaks oleh Kepolisian yang di rilis melalui Rilis dari Intelkam

Berkut isi rilis pernyataan yang redaksi terima pada hari Kamis (29/4/2021) Via WA group literasidepoknews.com

  • 2021/Intelkam
    Laporan polisi No : LP.A/10/K/IV/2021/PMJ/RESTRO DEPOK/SEK.SAWANGAN tanggal 28 april 2021

POLRES METRO DEPOK
POLDA METRO JAYA
Kepada Yth : Kapolda Metro Jaya
Dari : Kapolres Metro Depok

Perihal: Perkembangan penanganan perkara terkait informasi penangkapan seekor babi yang di viralkan sebagai ‘Babi Ngepet’ .
Selamat Malam Jendral mohon Ijin melaporkan pada hari ini rabu tanggal 28 April 2021 telah dilakukan interogasi terhadap 7 orang masyarakat, terkait dengan adanya informasi penangkapan seekor babi yang di viralkan sebagai babi ngepet, dengan hasil sebagai berikut :
A. Dasar :
Laporan informasi No : R /LI/82/IV/2021/Intelkam
Laporan polisi No : LP.A/10/K/IV/2021/PMJ/RESTRO DEPOK/SEK.SAWANGAN tanggal 28 april 2021
B. Pendahuluan :

Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 pada pukul 08.00 wib anggota polsek sawangan mendapatkan informasi dari warga, bahwa telah ditangkap seekor babi yang diduga “Babi ngepet” di wilayah Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, dan mendapatkan keterangan awal dari masyarakat sebagai berikut:

  1. TKP penemuan dan penangkapan di duga Babi Ngepet di Kebon Bpk. Suratiyo di Kp. Bedahan RT 02/04 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok.
  2. Kondisi babi saat di tangkap : Jenis Babi hutan, berwarna Hitam, Sebesar anjing dewasa, memakai kalung kayu berwarna hitam berbentuk tasbeh dan memakai ikat dikepala berwarna merah
  3. Berdasarkan cerita dari saudara Ustad adam Ibrahim, Penangkapan di duga Babi Ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kel. Bedahan dengan cara telanjang bulat / bugil, adapun nama yang nangkap secara bugil adalah sebagai berikut :

Ust. Adam Ibrahim, Bogor 18 Agustus 1977, pekerjaan : Wiraswasta, alamat tinggal : Bedahan RT 02/04 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok.

  1. Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari ustad adam ibrahim :
  • Pada sekitar bulan Maret 2021 warga di lingkungan RW.04 banyak yang kehilangan Uang dan kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
  • Sebulan lalu warga melihat babi dan di tangkap selalu hilang.
  • Kemudian Tomas sekitar melakukan pertemuan dan berupaya untuk menangkap dengan cara Wirid.
  • Kronologis penangkapan : Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar jam 22.30 wib, warga mempersiapkan diri dan pada jam 24.00 wib terlihat ada 3 orang menggunakan motor matic satu orang turun menggunakan jubah menuju ke TKP kebun milik Pak Suratiyo dengan berjalan kaki tidak menapakkan kaki di tanah kemudian orang berjubah tersebut duduk dan setelah di tunggu selama 1,5 jam orang tersebut berubah menjadi Babi hutan, warna hitam , menggunakan kalung ( dimainkan oleh Bpk. Hamdani / mantan Ketua RW.04 ) dan memakai ikat kepala warna merah, setelah menjadi orang tersebut berlari kesana kemari karena dikepung, babi berhasil di tangkap dengan menggunakan Sorban berwarna Hijau oleh sdr. Heri dan Iwan , setelah di tangkap kemudian di tabur garam Kasar dan di sabet dengan sapu lidi berjumlah 7 batang kemudian di kandangin di lokasi kebun Bpk. Suratiyo.
    C. Fakta-fakta

Telah dilakukan interogasi terhadap 7 orang anggota masyarakat dengan hasil sebagai berikut :

  1. Adi firmanto, bogor 16 juli 1975, laki-laki, karyawan swasta,
  2. Heri Sunarya, Bogor, 05 mei 1960, laki-laki, karyawan swasta,
  3. Iwan Kurniawan, Bogor 6 Nov 1977, Laki-laki, karyawan swasta,
  4. Nurhamid, Bogor, 30 maret 1967 Laki-laki, Karyawan swasta ,
  5. Adam Ibrahim, Bogor 18 agustus 1977, laki-laki, Karyawan swasta,
  6. Hamdani, Bogor 03 agustus 1955, laki-laki, karyawan swasta,
  7. Suhanda, Bogor 05 mei 1970, laki-laki, karyawan swasta.

Yang pada intinya menjelaskan bahwa,

  1. Bahwa hal ini berawal dari cerita saudara Adi Firmanto kepada saudara Ustad Adam Ibrahim, dimana saudara Adi firmanto kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali, dan saudara Adam Ibrahim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet.
  2. Bahwa saudara Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb. Uang tersebut didapatkan dari saudara adi firmanto.
  3. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 april 2021 pukul 00.00 telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari saudara Ustad Adam Ibrahim.
  4. Bahwa pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari saudara adam ibrahim
  5. Bahwa para saksi menunggu di belakang rumah saudara Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi.
  6. Bahwa para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, dan harus mematuhi perintah dari saudara Adam Ibrahim.
  7. Bahwa saudara Adam ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah.
    Barang bukti :
  8. Handphone milik saudara Adi Irmanto merk Samsung A10
  9. Handphone milik saudara Adam Ibrahim merk Xiao Mi
  10. Handphone milik saudara Farhan merk Xiao Mi warna putih
  11. Handphone milik saudara Iwan Merk Xiao Mi warna hitam
  12. Handphone milik saudara Rizki merk Infinix
  13. Foto dan video dari seekor babi yang ditangkap

D. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan
Melaksanakan Olah TKP pengamanan TKP, dan pembubaran kerumunan massa akibat dari informasi adanya penangkapan babi ngepet
Membuat Laporan Informasi
Melaksanakan Interogasi terhadap 5 orang saksi
Membuat laporan polisi
Melaksanakan gelar perkara

Pasal yang dikenakan adalah :
Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :

” barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”

E. Rencana Tindak Lanjut
Melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap tsk an. Adam Ibrahim
Melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain
Pemberkasan perkara.

Pada saat ini babi tersebut telah diamankan dan di pindah makam kan ketempat lain oleh anggota polsek sawangan guna menghindari kerumunan massa
Demikian untuk dilaporkan.

(Berita terkait telah tanyang di Detik.com dengan judul Babi ngepet di Depok Cuma Rekayasa ustadz Adam Ibrahim Ditangkap!) (Rahmatbudi Ldn/red).

Exit mobile version