JPKP : Warga Depok Masih Banyak Yang Buta Perda, SKPD di Minta Segera Sosialisasikan Ke Warga

Loading

Foto : Istimewa

Depok, literasidepoknews.com – Sebagaimana kita ketahui fungsi dari Peraturan Daerah (Perda) adalah landasan dasar atau payung hukum guna menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya ditingkat Kabupaten/Kota dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 8 dan Pasal 13 UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No.25/2000 (vide Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)) melalui teori residu. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga berguna untuk menyelenggarakan ketentuan tentang fungsi anggaran dari DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka menetapkan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 19 ayat(3) dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan pantuan literasidepoknews.com di lapangan pada saat ini sebagian masyarakat kota Depok masih banyak yang belum tahu dan mengerti terkait dengan Perda atau dengan kata lain Buta Perda, baik perda yang sudah lama maupun perda yang baru ditetapkan oleh DPRD Kota Depok , dari tingkatan pengurus Rt maupun Rw juga masih banyak yang tidak mengetahui dan memahami tentang produk hukum tersebut.

Wahyu Sekretaris JPKP kota Depok

Mangaranap Sinaga, SE, MH Ketua JPKP Kota Depok

Seperti yang di katakan oleh Wahyu Sekretaris JPKP kota Depok kepada media ini saat diskusi ringan di kawasan sawangan Depok , Kamis (29/4), menurut nya, Ketika Peraturan Daerah (perda) sudah disahkan atau ditetapkan oleh DPRD, maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Hal ini menjadi tanggungjawab eksekutif atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) terkait untuk mensosialisasikannya. Namun terkadang terlihat sosialisasinya berjalan lambat bahkan sampai tidak terdengar kapan waktu bentuk sosialisasinya dilaksanakan. Ujar Wahyu dengan nada prihatin.

Sementara itu Mangaranap Sinaga, SE, MH selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok telah mencatat ada beberapa Perda yang terkait kepentingan umum yang belum tersosialisasi dengan baik, seperti halnya perda No.14 tahun 2013 tentang PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) di dalam Perda itu ada pembahasan tentang setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan lahan pemakaman dan Sarana rumah ibadah bagi warga yang menempati perumahan tersebut, Beber mangaranap.

Tambahnya lagi , Selain itu ada juga Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok, dimana terkesan Pemerintah menetapkan lahan hijau tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Apalagi pemilik lahan mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini tentunya merugikan pemilik lahan yang tidak dapat membangun lahannya. Ungkap Mangaranap .

Jika pembuatan Perda ini dilakukan dengan baik dan disosialisasikan kepada masyarakat, maka keresahan dan ketidakmengertian masyarakat akan terjawab. Pemerintah dan DPRD juga harus mendengar suara rakyat sebelum membuat sebuah kebijakan, seperti Perda tersebut, Pungkasnya . (RahmatbudiLdn).