Bogor, Literasidepoknews.com- Akibat memaki seorang ibu secara membabi buta dengan cacian yang kurang sedap dan juga kata- kata melalui pesan selulernya , LY dilaporkan oleh Rindiawan ke kepolisian Polres kabupaten Bogor, Rindiawan yang juga pimpinan umum media sorot tipikor melaporkan LY menggunakan pasal pencemaran nama baik melalui undang undang ITE sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang – Undang Tahun 2008,tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 Tahun penjara atau denda Rp 750.000.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Jumat (30/10/2020).
Dari informasi yang redaksi terima di lapangan, Peristiwa dilaporkannya LY berawal saat LY memaki ibunda Rindiwan dengan kata kata secara membabi buta dihadapan tetangganya dan cacian melalui pesan via seluler, akibat cacian tersebut ibunda Rindiawan menangis dan merasa shock , sehingga mengadukan peristiwa tersebut kepada anaknya , tak terima orang tuanya diperlakukan seperti itu Rindiawan langsung melaporkan LY ke Polres Kabupaten Bogor.
“Saya tidak mengenal LY, yang saya kenal ME,karena kepercayaan beliau kepada saya untuk kepengurusan sertifikat hilang”, itupun sudah saya proses sesuai SOP yang ada , keterangan yang saya dapat,ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya . Kata Rindiawan kepada media ini , karena sertfkat itu ternyata bukan hilang tapi sudah dilelang, lantas kenapa memaki maki ibu saya?, bukan cuman ibu saya, melalui Telepon Selulernya lebih parah lagi malah. Saya laporkan hal ini ke pihak yang berwajib, besok saya ada pangilan” tandas R.Rindiawan. (RbudiantoLDN)***