Aceh Simeulue .literasidepoknews.com- Berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : ST / 533 / VII / HUK.12.12/ 2020, tanggal 16 Juli 2020, Polres Simeulue, kembali mengelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap tiga personil Polri, Senin (27/07/2020).
Apel pemberhentian langsung dipimpin Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK, yang disaksikan jajaran Polres Simeulue di Aula Serba Guna Mapolres setempat.
Ketiga Personil Polres Simeulue, yakni, Brigadir Dedi Sutendy, NRP 82050404, Brigadir Maironi, NRP 85050781 dan Briptu Supri Andri, NRP 85051563.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK, dalam amanatnya, sangat sedih atas pemecatan terhadap personilnya, serta menghimbau kepada seluruh personil Polri yang bertugas di Polres Simeulue, untuk lakukan tugas dan ikuti prosedur dan undang-undang yang telah ditetapkan bagi anggota Polri, jelasnya.
Karena tugas kita sangat berat, maka dengan adanya upacara ini agar seluruh anggota personil Polres Simeulue, dapat pelajaran yang baik agar tidak membuat pelanggaran karena berani berbuat berani bertanggung jawabkan perbuatannya, sambungnya.
Kapolres juga tidak pernah lupa dan bosannya untuk mengingatkan bagi seluruh anggota yang memakai Narkoba, ilegal loging atau pekerjaan yang ilegal dan melanggar Undang – Udang dan pasal.
Mulai hari ini dan detik ini, agar meninggalkan semuanya, karena masih ada waktu untuk berubah dan memperbaiki diri sendiri, bertugaslah dengan benar dan baik, ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan pernah sekalipun melawan aturan karena itu membahayakan diri kita sendiri, tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Simeulue menegaskan, bahwa ketiga anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun, kalau ada diantara mereka membawa nama Institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian, tutupnya.[Monanda Phermana/RahmatBudiLDN].