Aceh Simeulue, literasidepoknews.com – Pasca tertangkapnya bandit pencurian ternak jenis kambing, DL (36), Rabu (08/07/2020) yang dimangsa Team Elang Reserse Mobil (Resmob), Satuan Reskrim Polres Simeulue, yang di Back-up Team OpsNal, Satuan Reskrim Aceh Barat Daya (Abdya) yang dipimpin, Waka Team Reserse Mobil (Resmob), Brigadir Rizki Yuliansyah, sedang melintas di jalan lintas Nagan Raya – Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Billi, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya bandit memberikan keterangan lokasi penyimpanan atas ternak jenis kambing disimpan, tidak menunggu lama, Jum’at (10/07/2020), team Elang Reserse Mobil (Resmob), Polres Simeulue, yang dipimpin Kasat Reskrim Ipda M.Rizal, SE.,SH., langsung bergerak menuju Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, menangkap pelaku RI (35) tanpa ada perlawanan, sebagai Penadah, tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK., melalui Kasat Reskrim Ipda M.Rizal,SE.,SH., menjelaskan, Dsar LP : LP.B/01/II/RES.1.8/2020/Aceh/Sek T. Dalam, tanggal 8 Februari 2020 tentang tindak pidana pencurian, dimana Rabu (08/07/2020), pasca ditangkapnya DL (35), oleh Team Elang Reserse Mobil (Resmob), Satuan Reskrim Polres Simeulue, yang di Back-up Team OpsNal, Satuan Reskrim Aceh Barat Daya (Abdya), sedang melintas di jalan lintas Nagan Raya – Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Billi, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, menerangkan bahwa yang menyimpan hewan ternak hasil curian tersebut adalah RI (35), bertempat tinggal di Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, langsung team Elang Reserse Mobil bergerak kelokasi dan menangkapnya tanpa ada perlawanan dan dibawah ke Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut, terangnya.[Monanda Phermana]
Aceh Simeulue – Pasca tertangkapnya bandit pencurian ternak jenis kambing, DL (36), Rabu (08/07/2020) yang dimangsa Team Elang Reserse Mobil (Resmob), Satuan Reskrim Polres Simeulue, yang di Back-up Team OpsNal, Satuan Reskrim Aceh Barat Daya (Abdya) yang dipimpin, Waka Team Reserse Mobil (Resmob), Brigadir Rizki Yuliansyah, sedang melintas di jalan lintas Nagan Raya – Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Billi, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya bandit memberikan keterangan lokasi penyimpanan atas ternak jenis kambing disimpan, tidak menunggu lama, Jum’at (10/07/2020), team Elang Reserse Mobil (Resmob), Polres Simeulue, yang dipimpin Kasat Reskrim Ipda M.Rizal, SE.,SH., langsung bergerak menuju Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, menangkap pelaku RI (35) tanpa ada perlawanan, sebagai Penadah, tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK., melalui Kasat Reskrim Ipda M.Rizal,SE.,SH., menjelaskan, Dsar LP : LP.B/01/II/RES.1.8/2020/Aceh/Sek T. Dalam, tanggal 8 Februari 2020 tentang tindak pidana pencurian, dimana Rabu (08/07/2020), pasca ditangkapnya DL (35), oleh Team Elang Reserse Mobil (Resmob), Satuan Reskrim Polres Simeulue, yang di Back-up Team OpsNal, Satuan Reskrim Aceh Barat Daya (Abdya), sedang melintas di jalan lintas Nagan Raya – Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Billi, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, menerangkan bahwa yang menyimpan hewan ternak hasil curian tersebut adalah RI (35), bertempat tinggal di Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, langsung team Elang Reserse Mobil bergerak kelokasi dan menangkapnya tanpa ada perlawanan dan dibawah ke Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut, terangnya.[Monanda Phermana/RahmatLDN]