Dekrit Kebangsaan BARUPAS INDONESIA : Cabut RUU Haluan Idiologi Pancasia Tanpa Syarat

Loading

JAKARTA, literasidepoknews.com- Pimpinan Pusat (PP) Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia (BARUPAS INDONESIA) menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menyerukan Dekrit kebangsaan, hal ini di pandang perlu mengingat
selama dalam periode perubahan – perubahan konstitusi yang terjadi selalu dilanda oleh kemelut politik yang berkepanjangan dan dinilai dapat mengancam keutuhan negara, Hal tersebut sampaikan oleh PP BARUPAS INDONESIA kepada redaksi media literasidepoknews.com via whasaap , Selasa (23/6/2020) pukul 20’00wib.

Bahwa selanjutnya Gerakan Reformasi yang semula diinisiasi oleh mahasiswa yang diharapkan akan menghantarkan bangsa ini sebagai bangsa yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dibajak oleh kekuatan lain yang mendorong untuk merusak kemurnian UUD 1945 .

Berikut Isi Dekrit Kebangsaan PP BARUPAS INDONESIA

PERNYATAAN DEKRIT KEBANGSAAN

Bahwa sejarah perjalanan bangsa ini adalah sejarah perjuangan yang melahirkan patriot – patriot yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya kehidupan bangsa yang berdaulat. Dan perjuangan pergerakan kebangsaan ini telah menghantarkan bangsa ini pada kemerdekaan yang kemudian di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan kemudian menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Bahwa kelima prinsip ini kemudian diletakkan sebagai dasar negara dan menjadi pandangan hidup bangsa secara keseluruhan yang disepakati di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945, selanjutnya disebut dengan PANCASILA.
Bahwa negara Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah kesepakatan seluruh bangsa yang sifatnya final dan mengikat, karena itu sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa setiap ide, gagasan, tindakan yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945 akan selalu membuat bangsa ini mengalami kekacauan dan perpecahan terjadi dimana – mana sebagaimana saat terjadinya perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUDSerikat 1949 seterusnya menjadi UUDS 1950 dan akhirnya Kembali ke UUD 1945.

Bahwa selama dalam periode perubahan – perubahan konstitusi diatas tersebut bangsa ini selalu dilanda oleh kemelut politik yang berkepanjangan yang mengancam keutuhan negara hingga pada akhirnya diputuskan melalui dekrit presiden Kembali ke UUD 1945.
Bahwa selanjutnya Gerakan Reformasi yang semula diinisiasi oleh mahasiswa yang diharapkan akan menghantarkan bangsa ini sebagai bangsa yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dibajak oleh kekuatan lain yang mendorong untuk merusak kemurnian UUD 1945 dengan istilah amandemen Konstitusi Negara.

Bahwa sejak UUD 1945 diamandemen kehidupan berbangsa Kembali dihadapkan pada kemelut yang mengancam persatuan, bangsa terpecah pecah, adu domba anak – anak bangsa menjadi trend dalam dinamika politik kebangsaan, seluruh tatanan menjadi rusak, hukum dipermainkan, korupsi makin terbuka, liberalisasi mengancam ekonomi kerakyatan, Kedaulatan Negara terganggu dengan dugaan TKA illegal asing yang masuk secara diam diam , faham berbau Ideologi Komunis Kembali muncul dalam pemikiran dan secara terbuka mulai bergerak dengan cara mencoba mengubah prinsip dasar kebangsaan.

Bahwa mencermati perkembangan yang terus bergerak yang memunculkan kekisruhan dimana mana khususnya setelah RUU Haluan Ideologi Negara masuk ke prolegnas DPRRI, maka dirasakan Pimpinan Pusat BARISAN RAKYAT UNTUK PERJUANGAN ADIL SEJAHTERA ( BARUPAS ) INDONESIA MENGAJAK SELURUH KOMPONEN MENYERUKAN DEKRIT KEBANGSAAN :
BATALKAN DAN CABUT RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA ( RUU HIP ) DENGAN ATAU TANPA SYARAT APAPUN DAN BUBARKAN PARPOL PENDUKUNG RUU HIP ;

CABUT TAP No. I/MPR/2003 TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.

KEMBALIKAN TAP MPR No. II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) 

TERBITKAN KETETAPAN MPR UNTUK MENEGASKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

KEMBALI KEPADA KEMURNIAN UNDANG UNDANG – UNDANG DASAR 1945 YANG ASLI

MPR SELAKU PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT SEGERA MEMBUKA SIDANG ISTIMEWA UNTUK MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN PRESIDEN

JAKARTA, 24 JUNI 2020
PIMPINAN PUSAT BARUPAS INDONESIA

AZRAI RIDHA. SH Drs. FADLAN G.CIBRO
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

(LDN)***