Depok, Literasidepoknews.com – Peristiwa pemukulan yang di duga dilakukan oleh EA seorang wanita pemilik warung minuman berbuntut panjang, peristiwa pemukulan terjadi hari Minggu, (15/03/2020) pukul 23’00.wib dilokasi hiburan malam jln Vila Santika Grogol kecamatan limo kota depok.
Fitri 30tahun korban pemukulan yang dilakukan oleh EA (nama disamarkan: red) kepada redaksi literasidepoknews.com dikantor redaksi LDN LINE Selasa 16/03/2020 wib. menjelaskan , Berawal saat dirinya sedang melayani tamu diwarung milik majikan barunya , secara tiba-tiba EA yang pernah menjadi bos Fi menjambak rambut dan memukul punggung bagian kanan Fi , akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh EA punggung Fi mengalami Memar hingga tangan bagian kanan Fi tidak dapat digerakkan, jelas Fi, Akibat peristiwa pemukulan tersebut Fi tidak dapat bekerja pasalnya terjadi luka memar dipunggung kanannya, Fi juga mengatakan dirinya sempat Shok sekarang jadi trauma belum bisa kerja lagi tangan kanan juga susah untuk digerakkan, “peristiwa tersebut disaksikan banyak orang , saya malu”, dia (EA) secara mendadak menjambak dan memukul saya dihadapan tamu , saya tidak terima saya langsung laporkan EA ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Depok dengan kasus penganiayaan supaya ada efek jera. kata Fi, “saya mau kasih pelajaran supaya dia jangan berlaku seenaknya”. Tegas Fi Sembari menunjukan surat tanda penerimaan laporan / pengaduan, dengan nomor : STPLP/655/K/III/2020/PMJ/Restro Depok. Hari senin tertanggal 16 Maret 2020. Terpisah EA saat di konfirmasi via nomor telpon atau whasaapnya terkait peristiwa ini untuk dimintai keterangan , nomor telpon pribadi EA tidak dapat di hubungi .
Dilokasi yang sama Runo 35 tahun teman laki-laki Fi yang ikut mendampingi saat Fi laporan ke Polres Depok kepada awak media ini mengatakan, “Sebenarnya urusan soal hutang piutang”, saat kejadian pemukulan saya baru tahu karna ditelpon oleh fi , sontak saya dan adik saya langsung mendatangi lokasi. Kata dia.
“saya gak terima fi dipukul , ini jelas tindak pidana penganiayaan , kalo dia bilang fi punya hutang, dia juga punya hutang Hand phone” , dia (EA) pakai data Fi untuk kredit hp , akibat EA gak bayar fi ditagih terus sama juru tagih, saya dampingi fi untuk melakukan visum ke rumah sakit, hasil visum tersebut sebagai bukti untuk melengkapi laporan ke Polres, terang Runo. sebagai masyarakat yang di zhalimi kami meminta pihak kepolisian Polres Depok dapat segera menindak lanjuti kasus ini. Tandasnya . (R.budi/Red).