Pemkot Depok Hapus Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha

Loading

Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Fitriawan

Literasidepoknews.com, Depok – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Yulistiani Mochtar mengatakan bahwa, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau (SKDU) Surat Keterangan Domisli Usaha sudah tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah kota Depok

Hal ini diatur dalam Intruksi Wali kota Depok nomer 06 tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha.Ujarnya kepada sketsa dibalaikota Depok (29/1)

Selain itu lanjut Yulis, penghapusan SKDU ini dasarnya juga telah melalui surat mendagri nomor: 503/6491/SJ tgl 17 juli 2019.

“Ini dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha, serta memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan “,ujarnya.

Menurutnya, selama ini SKU atau SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain.

Sebab, kewenangan perizinannya berada pada dua instansi yang berbeda yaitu izin usaha dikeluarkan oleh instansi perizinan, SKU atau SKDU dikeluarkan oleh pimpinan wilayah/ kelurahan setempat.

Sementara itu, kewenangan penerbitan perizinan dan non-perizinan berada pada DPMPTSP.

Maka ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu. pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usahanya.

Diharapkan dengan ditiadakannya SKDU dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha khususnya kota Depok,” tutup Yulis.

Dikesempatan lain Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Fitriawan menuturkan bahwa, ditahun sebelumnya untuk SKU atau SKDU adalah salah satu syarat pelaku usaha mikro kelas menengah (UMKM) untuk menjadi binaan pelaku usaha di DKUM Pemkot Depok.

Namun setelah ditiadakan, sudah tidak perlu lagi dilampirkan sebagai salah satu syarat. Saat ini pelaku UKM cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak DKUM sebagai pendataan.

“Hal ini pun dilakukan bagi pelaku UMKM yang berminat untuk menempatkan kios yang telah siapkan pemerintah melalui program RPJMD Walikota Depok”ujar Fitriawan

Menurut Fitriawan dengan dihapusnya SKU atau SKDU ini untuk mempermudah pelaku usaha yang ada di depok dalam menjalankan usahanya.

“Silahkan bagi pelaku usaha mikro bilamana ingin mendaftar sebagai binaan DKUM, kami siap melayani bagi warga khususnya kota depok yang membutuhkannya “, papar Fitriawan.(dris)**

Sumber berita : sketsa