DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Persetujuan Lima Raperda dan Rancangan Tata Tertib DPRD Depok Tahun 2020

Depok, Literasidepoknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna, Rabu (8/1/2020). Rapat Paripurna tersebut membahas Persetujuan DPRD Depok terhadap Lima Raperda dan Rancangan peraturan DPRD Depok tentang tata tertib DPRD Depok Tahun 2020

Rapat paripurna masa sidang kedua kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di dampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabri, dan juga di hadiri oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Lima Raperda tersebut yakni; Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan ke 3 pada RSUD kota Depok dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD.

Dalam rapat paripurna kali ini diwarnai intruksi dari Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang menghentikan pembacaan ketika namanya tidak disebutkan sebagai nama pendamping pansus 3 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 Raperda Kota Depok dan rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Depok yang telah menyetujui Lima Raperda  Kota Depok.

” Berbagai kritikan sebagai masukan pemerintah kota Depok agar lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua 1 HTA memberikan usulan kepada Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna terkait dengan ruang VIV RSUD agar di jadikan ruang untuk pelayanan kelas 3 , untuk didorong kepada walikota agar usulan tersebut dapat ditindak lanjuti (Yeti Rahma SPd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *