BARUPAS INDONESIA Menyatakan Sikap Keberatan Basuki Tjahaya Purnama Sebagai Pejabat BUMN

JAKARTA, Literasidepoknews.com – Sesuai dengan berbagai pemberitaan di beberapa media baik televisi dan media cetak
tentang pengisian formasi pejabat BUMN dan santernya Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M., memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi Komisaris Utama atau setidaknya menjadi Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah kewenangan
Kementerian Negara Badan Usaha Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pemberitaan dimaksud selaku salah satu Organisasi
Kemasyarakatan yang ada di Indonesia, Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia (BARUPAS INDONESIA). Menyatakan sikap keberatan dan menolak keras rencana pencalonan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M . (Ahok) Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) BARUPAS indonesia Azrai Ridha SH dalam Rilisnya dengan Nomor : 051/TKP/MBUMN-BPI/XI/2019, di sampaikan kepada redaksi Literasidepoknews.com. Rabu (20/11/2019).

Barupas menolak Ahok untuk menduduki jabatan apapun yang berhubungan dengan segala
aktivitas yang sumber pembiayaannya berasal dari negara termasuk jabatan Komisaris
Utama dan atau setidaknya komisaris pada Badan Usaha Milik Negara.

BERIKUT ISI RILIS PENOLAKAN pencalonan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M .

Nomor : 051/TKP/MBUMN-BPI/XI/2019 Jakarta, 18 November 2019
Lamp. :
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Menteri Badan Usaha Negara Republik Indonesia
d.a. KEMENTERIAN NEGARA BUMN
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13,RT.11/RW.2,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
Di –
DKI Jakarta – 10110
PERIHAL : TUNTUTAN KEBERATAN DAN PENOLAKAN sdr. IR. BASUKI TJAHAJA PURNAMA SEBAGAI PEJABAT BUMN.
Dengan hormat,
Sesuai dengan berbagai pemberitaan di beberapa media baik televisi dan media cetak
tentang pengisian formasi pejabat BUMN dan santernya Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M., memiliki peluang besar untuk di angkat menjadi Komisaris Utama atau setidaknya menjadi Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Negara Badan Usaha Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan pemberitaan dimaksud maka kami selaku salah satu Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Indonesia, selanjutnya diberi nama Barisan Rakyat Untik
Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia atau BARUPAS INDONESIA, dengan ini menyatakan sikap keberatan dan menolak keras rencana pencalonan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.untuk menduduki jabatan apapun yang berhubungan dengan segala
aktivitas yang sumber pembiayaannya berasal dari negara termasuk jabatan Komisaris Utama dan atau setidaknya komisaris pada Badan Usaha Milik Negara.

Sebagaimana telah diketahui oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. adalah figure yang cukup kontroversial baik sikapnya, ucapannya dan tindakannya yang cenderung membangun konflik di tengah – tengah masyarakat, bahkan memasuki dimensi sentimen keagamaan, karena itu usulan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M., untuk memduduki jabatan Komisaris Utara atau Komisaris pada salah satu Badan Usaha Milik Negara sudah tentu akan dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah – tengah masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara di dalam Pasal Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, karena itu dapat dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara sumber pembiayaannya berasal dari
rakyat, dengan demikian dalam menunjuk, mengangkat dan menempatkan pengurus
Badan Usaha Milik Negara sudah semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek yang
bersifat regulative melainkan juga harus pula mempertimbangkan kondisi psikososial masyarakat, dimana adanya tekanan yang cukup berat yang dirasakan oleh masyarakat sebagai akibat ketidakselarasan relasi social yang bangun oleh Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. baik melalui tindakannya maupun melalui lisannya di masa lalu.
Aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam pencalonan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M., sebagai Ko misaris Utama dan atau Komisaris atau jabatan lain di Badan Usaha Milik Negara adalah adanya beberapa kasus kerugian negara dan atau korupsi.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tanpa
melakukan pendalaman akan makna setiap persyaratan maka peluang bagi ditetapkannya
kandidat yang memiliki rekam jejak yang buruk akan terbuka sangat lebar.
Dalam catatan penegakan hukum di Indonesia telah terbukti bahwa Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M., adalah eks. narapidana penistaan agama, hal ini semestinya dapat
dijadikan sebagai dasar pertimbangan tentang patut dan tidak patutnya yang bersangkutan
dapat diusulkan, ditunjuk, diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus Badan Usaha Milik Negara mengingat sekalipun secara formal sebab – sebab yang bersangkutan dipidana
tidak berhubungan dengan kerugian negara serta pidana di bawah 5 ( lima ) tahun sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara namun pemidanaan tersebut sudah membuktikan bahwa yang bersangkutan sama
sekali tidak memiliki integritas atau setidaknya integritas yang bersangkutan mengandung
masalah karena itu sudah semestinya pengusulannya dipertimbangkan kembali karena
tidak memenuhi syarat materiil.
Persoalan lain yang saat ini jadi sorotan public adalah bahwa pengusulan Saudara Ir.Basuki Tjahaja Purnama, M.M., sebagai calon Komisaris Utama atau Anggota Komisaris salah satu Badan Usaha Milik Negara telah melahirkan persepsi karena factor kedekatan yang bersangkutan dengan Presiden Republik Indonesia dan yang lebih miris adalah pengusulan itu akan dan dapat memberikan penilaian negative tentang buruknya
rekruitmen pejabat Badan Usaha Milik Negara sekaligus mengesankan bahwa bangsa ini
sudah tidak lagi memiliki sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Negara padahal sangat banyak sumber daya manusia
anak negeri yang lebih baik dan kredible serta lebih profesional daripada saudara Ir. Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dengan ini kami menyatakan KEBERATAN dan PENOLAKAN PENGANGKATAN
SAUDARA BASUKI TJAHAJA PURNAMA SEBAGAI PEJABAT BADAN USAHA MILIK
NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini kami sampaikan, semoga dipertimbangkan sebagai
masukan dan saran ataupun Usulan. Terima kasih
PP BARUPAS INDONESIA

DItandatangani Oleh Sekjen Barupas dan Ketua Umum Barupas Indonesia

TEMBUSAN kepada YTH :

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia
  2. Ibu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR – RI
  3. Bapak Menko Perekonomian RI
  4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *