Kota Cirebon, Literasidepoknews.com – Korem 063/SGJ menyelenggarakan acara Sosialisasi UU NO. 19 TH. 2016 Tentang ITE dan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Kepada Prajurit, PNS dan Persit Persit KCK Korem 063/SGJ PD III Siliwangi di Aula Makorem 063/SGJ Jalan Brigjend Dharsono By Pass, Kota Cirebon, Kamis (24/10/19).
Acara Sosialisasi UU NO. 19 TH. 2016 Tentang ITE dan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Kepada Prajurit, PNS dan Persit Persit KCK Korem 063/SGJ PD III Siliwangi di Buka Kepala Staf Korem 063/SGJ Letkol Inf Heri Rustanto dengan Pembicara Kepala Dinas Kominfo Iing Daiman, Sip, Msi dan Kepala Hukum Korem 063/SGJ Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., dan di hadir Para Kasi Korem 063/SGJ, Para DAN/Ka Sat Disjan Jajaran Korem 063/SGJ serta di ikuti Seluruh Anggota Makorem dan Dinas Jawatan Jajaran Korem 063/SGJ serta Para Pengurus Persit KCK dan Anggota Persit KCK Koorcab Korem 063/SGJ.
Dalam Sambutan Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Arm Maryudi S.Sos yang di bacakan Kepala Staf Korem 063/SGJ Letkol Inf Heri Rustanto menyampaikan Saat ini Penggunaan Media Sosial telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu Media Sosial saat ini juga telah di jadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi. Namun, sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang kurang beretika. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini ada beberapa anggota KBT yang terkena pasal ITE karena memposting status tentang suatu kejadian yang menimpa pejabat negara. Hal ini tidak mencerminkan etika selaku istri seorang prajurit yang berperan untuk membantu tugas-tugas seorang suami.
Kepala Staf Korem 063/SGJ Letkol Inf Heri Rustanto menambahkan Dalam upaya mengurangi permasalahan tersebut maka di perlukanlah suatu etika dalam menggunakan media sosial agar tidak saling menghina ataupun menuduh orang lain tanpa alasan yang jelas. Karena pada dasarnya hal seperti itulah yang nantinya akan terjerat hukum, karena kurang hati-hati dalam menyebarkan informasi pada internet. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal tentang Informasi dan transaksi elektronik serta cara penggunaan Medsos secara bijak.
Tidak Lupa Juga Kepala Staf Korem 063/SGJ Letkol Inf Heri Rustanto menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi penekanan mengenai Etika dalam menggunakan media sosial agar kita terhindar dari jeratan hukum ITE antara lain; Etika dalam berkomunisi, Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan, Kroscek Kebenaran Berita, Menghargai Hasil Karya Orang Lain dan Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi.(Rahmat Budi)**