Rapat paripurna DPRD kota Depok Dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020

Loading

DEPOK. Kota Kembang, Literasidepoknews.com – prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020. Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019.

Penandatangannan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakkan Umum Perubahan Anggarn (KUPA) dan prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 Antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok(26/7).

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Kota Depok Tahun Anggaran 2020 telah dibahas dalam rangkaian Rapat Kerja Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, yang diselanggarakan Juli ini.

Tujuan dari rencana pembangunan yang tertuang dalam KUA Kota Depok TA 2020 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing (daerah), dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Nah, tidak tampak upaya khusus terprogram yang diproyeksikan. Seluruh program tampak sebagai kumpulan kegiatan semata-mata,” ungkapnya.

Perlu diingat, kata dia, bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi tujuan, sasaran, d an sasaran kinerja RPJMD Kota Depok 2016-2021.

Politikus PKS ini menambahkan, sistem tata kelola pemerintahan daerah dan sistem manajemen risiko pemerintahan daerah, belum tampak benang merahnya terkait pencapaian RPJMD. “Khususnya pada tahun keempat ini untuk menjamin sasaran RPJMD tahun terakhir akan tercapai,” terangnya.

Sementara KUA, beber dia, merupakan perangkat tertinggi dan penting dalam manajemen pemerintahan. Agar melalui PPAS dan kemudian Rancangan APBD dan selanjutnya APBD, untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan sasaran kinerja.

“Rancangan KUA dan PPAS tahun keempat RPJMD ini membutuhkan langkah-langkah lebih strategis dan terobosan-terobosan inovatif untuk mengejar ketertinggalan. Tidak cukup hanya mengandalkan rencana sebagaimana kemampuan biasa tahun-tahun dan semester sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2018 meningkat 3,26% bila dibandingkan dengan tahun 2017. Peningkatan ini rupanya diperoleh dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dan bukan dari Pendapatan Asli Daerah, yang seharusnya menjadi komponen terbesar Pendapatan Daerah.

“Oleh karena itulah Pemerintah Kota Depok hendaknya meningkatkan fokus pada peningkatan PAD ini, yang didominasi oleh Pendapatan Pajak Daerah,” jelas dia.

Pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2.914.676.544.900, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.256.555.614.491, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.036.073.143.000, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409.

“Merujuk pada RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian program, kegiatan, dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS 2020,” terang nya Sementara, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi Rapat Paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan pekerjaan Pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Ungggul Nyaman dan Religius. ( RahmatLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *