OPINI  

Uji Kompentensi Wartawan Penting Tapi Bukan Dasar Atas Perlindungan Wartawan

Loading

Ketua PWRI DPC Kota Depok Rahmat Budiyanto saat memberikan sambutan diacara Workshop Jurnalistik untuk kepala sekolah dan dewan guru di graha insan cita.

Oleh Rahmat Budianto ketua DPC PWRI Kota Depok

Jumat ,28/6/2019, Literasidepoknews.com,-Uji Kompetensi Wartawan itu penting agar wartawan mampu menjalankan tugas nya dengan baik dan benar, tujuan utama UKW adalah agar wartawan mampu menyampaikan informasi dengan cara menulis yang baik dan benar sesuai KEJ. Lalu siapakah yang berwenang memberikan UKW terhadap wartawan. Menurut pengalaman penulis dan dari kutipan seorang ahli dalam bidang pers , UKW untuk wartawan di tentukan oleh perusahaan media tempat dimana seorang wartawan tersebut menulis berita. pasalnya jika seorang wartawan tidak memiliki kemampuan menulis yang baik dan benar sesuai KEJ maka hasil tulisan tersebut tidak akan dimuat pada media dimana si wartawan bekerja.

Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan media untuk meningkatkan Kompetensi setiap wartawan yang bergabung dalam suatu perusahan Pers/media agar perusahan tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan UUD tentang pers dan UUD lainnya.

Terkait sertifikasi UKW itu sendiri setiap perusahaan wajib mengeluarkan sertifikasi ukw bagi wartawannya , UKW juga bisa di selenggarakan oleh lembaga-lembaga pers yang ada, pastinya lembaga /Organisasi yang memenuhi kriteria sebagai lembaga/organisasi pers yang berbadan hukum tetap. Dan yang paling penting di ketahui bahwa lembaga yang paling berkompeten mengeluarkan sertifikasi adalah BNSP Lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apakah Wartawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam menulis berita yang ditayangkan dapat di pidanakan?”, Mari kita lihat contoh kasus di bawah ini yang penulis ambil dari media online Sinar Pagi Baru berita tanggal 19 Agustus 2018.

CONTOH KASUS

Ketua DKP PWI Jaya Kamsul Hasan Tanggapi Perkara Koran Jejak News

Oleh SPB – 19 August 2018

SINARPAGIBARU-JAKARTA.

Saat diminta tanggapannya, Ketua DKP PWI Jaya, Kamsul Hasan, wartawan senior, terkait dengan persidangan perkara seorang penanggung jawab media yang juga menulis berita, Ismail Novendra atas pemberitaannya di Koran Jejak News, didakwa melakukan pencemaran nama baik dan diperberat dengan fitnah.

Kamsul menyampaikan, media yang digunakan Ismail Novendra adalah media cetak, karena itu penyidik menggunakan Pasal 310 ayat (2) Jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan tulisan dengan ancaman 1 tahun dan 4 bulan.

Dakwaan lainnya adalah menyebarkan fitnah Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kedua pasal ini sama persis didakwakan pada kasus Obor Rakyat, jelasnya.

Pertanyaannya adalah kenapa kasus Tabloid Jejak News disidik sama persis dengan Obor Rakyat ? Apakah keduanya bukan perusahaan pers sebagaimana yang dilindungi UU Pers ?, ujar Kamsul.

Mengenai sengketa pemberitaan Obor Rakyat dengan Jokowi lima tahun silam memang direkomendasikan menggunakan hukum di luar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dasar hukum rekomendasi adalah karena Tabloid Obor Rakyat diterbitkan tanpa badan hukum, padahal badan hukum adalah syarat wajib yang diatur UU Pers.

“Apakah Jejak News sama persis dengan Obor Rakyat ? Ternyata tidak, Jejak News memiliki badan hukum sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Lalu, kenapa pasal yang digunakan Polda Sumatera Barat dengan Polda Metro Jaya sama persis, yaitu Pasal 310 ayat (2) Jo. Pasal 311 KUHP dan untungnya tidak bisa ditahan”, terang wartawan senior yang berlatar belakang hukum ini kepada SPB.

Ternyata Polda Sumbar saat penyidikan mendapat keterangan ahli yang menyatakan hasil karya wartawan belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa gunakan pidana umum.

Berdasarkan keterangan ahli yang konon katanya dari Dewan Pers itulah, penanggung jawab Jejak News dipidanakan dengan pasal pasal dalam KUHP.

Saat persidangan berjalan ternyata jaksa penuntut umum (JPU) mengalami kesulitan menghadirkan ahli dari Dewan Pers yang konon merekomendasikan kasus ini dengan pidana umum.

Setelah berulang kali tidak dapat dihadirkan, akhirnya hadir juga ahli dari Dewan Pers, namun yang hadir bukan pemberi keterangan ahli awal, terang Kamsul yang dihubungi via selulernya.

Lebih jauh, Kamsul yang aktif mengadvokasi perlindungan hukum kepada wartawan ini menerangkan, Rustam Fachri hadir atas rekomendasi dari Dewan Pers dan dalam keterangan ahlinya sebagaimana dikutip berbagai media bahwa UKW tidak menjadi dasar hilangnya perlindungan hukum terhadap wartawan.

“Saya mengenal Rustam Fachri sejak zaman beliau masih aktif di Tempo. Kami kemudian bertemu pada Pelatihan Ahli Pers di Surabaya tahun silam, kapasitasnya memang ahli”, ungkap pria yang juga sebagai dosen di IISIP Jakarta ini.

Apa yang disampaikan Rustam Fachri seperti saya baca pada sejumlah media sesuai dengan pelatihan ahli pers Dewan Pers, bila terjadi sengketa pemberitaan yang harus diperhatikan adalah badan hukum media. Jadi, sepanjang media memiliki badan hukum sebagaimana diwajibkan UU Pers maka sistem pertanggungjawabannya tunduk patuh pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dakwaan sudah terlanjur dengan menggunakan KUHP. Ada dua jalan untuk bebas, berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP, Ismail bisa membuktikan bahwa yang ditulis adalah untuk kepentingan umum.

Namun majelis juga bisa membebaskan Ismail karena JPU salah menerapkan hukum, pertimbangan putusan ini, setelah majelis hakim mendengar keterangan ahli sebagaimana SEMA 2008, sebut kamsul.

Kasus Obor Rakyat justru kebalikannya. Penulisnya memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan atau UKW, namun perusahaannya tidak berbadan hukum.

Melihat contoh kasus di atas dapat disimpulkan pentaatan terhadap UU lebih diutamakan daripada peraturan di bawahnya. Hal ini bukan berarti UKW tidak penting tetapi bukan dasar atas perlindungan wartawan.

Sepanjang wartawan melakukan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers berbadan hukum sesuai perintah UU Pers, dia tetap mendapatkan perlindungan, tutup Kamsul Hasan.

KESIMPULAN ; 1). Berdasarkan kasus berita di atas jelas bahwa wartawan yang bergabung pada perusahaan pers tidak dapat dipidanakan. Maka penting bagi kita untuk bergabung pada media yang telah memiliki perusahaan Pers yang Jelas.

2). Wartawan yang memiliki sertifikasi UKW tetapi tidak bergabung pada perusahaan pers bisa bermasalah .

3). Melihat contoh kasus di atas dapat disimpulkan pentaatan terhadap UU lebih diutamakan daripada peraturan di bawahnya. Hal ini bukan berarti UKW tidak penting tetapi bukan dasar atas perlindungan wartawan.

Silahkan disimpulkan sendiri berdasarkan akademisi bukan kata diri sendiri.

Penulis : Rahmat Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *