DEPOK. Kota Kembang, LiterasiDepokNews.com –
Menindaklanjuti Surat Walikota Depok Nomor : 188.342/225-Huk perihal Penyampaian Raperda Propemperda 2020 tanggal 13 Mei 2019 dan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok pada tanggal 14 Mei 2019. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok melakukan rapat kerja Dalam Rangka Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2020. Akhirnya menyepakati 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2020. Yang dipaparkan oleh T.Farida Rachmayanti, anggota Badan pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna pada Rabu, 12 Juni 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Aloo didampingi Wakil Ketua H.M Supariyono Amd
Adapun 10 rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas Badan program pembentukan peraturan daerah yaitu:
Raperda tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Usulan:
Bahwa RT, RW, dan LPM sebagai Mitra Kelurahan yang membantu kelancaran Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di wilayah kelurahan, serta membantu masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Wilayah Kelurahan.Perda yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan di tingkat kelurahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Masukan :
Dimasukan ketentuan masa berlaku untuk pergantian Jabatan Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPM.Perlu dilakukan pengkajian dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah dalam penghitungan budget atau anggaran mengenai ketentuan pemberian insentif setiap bulan untuk Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM dengan memperhatikan dampak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok.Dimasukan ketentuan mengenai Pemberian bimbingan teknis terhadap Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM setiap setahun sekali untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada RT, RW dan LPM tentang program-program Pemerintah Daerah yang harus tercapai sesuai dengan RPJMD Kota Depok.Dimasukan ketentuan mengenai diadakan penyampaian visi dan misi di dalam pemilihan Ketua RT, Ketua RW untuk Program kerja 5 tahun dengan diselaraskan dengan RPJMD setelah masa jabatan berakhir akan diakhiri dengan Laporan Pertanggungjawaban terhadap warga.Perangkat RT dan Perangkat RW dengan telah diberikannya insentif tidak boleh lagi menjadi bagian team sukses berpihak pada partai politik tertentu serta diberikan ketentuan sanksi apabila melanggar larangan ketentuan tersebut karena Perangkat RT dan Perangkat RW harusnya menjadi fasilitator dan dinamisator kemudian melalui Perangkat RT dan Perangkat RW untuk membudidayakan gotong royong bersih – bersih lingkungan serta dalam pengurusan pembuatan E-KTP Perangkat Perangkat RT dan Perangkat RW dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat.Perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam Penyusunan Raperda agar tidak ada perbenturan peraturan mengenai masalah kependudukan.Perlu Dimasukan ketentuan mengenai karang taruna dengan dilakukan pengkajian bersama antara Bagian Hukum Setda Kota Depok dengan Dinas Pengusul Raperda.Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Usulan :
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi oleh karena itu maka diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Depok sehingga dipandang perlu dibentuk Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.Berdasarkan rekomendasi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dalam audit eksternal untuk segera menyesuaikan dan melengkapi instrumen dan pedoman penyelenggaraan kearsipan dengan berpedoman kepada perundangundangan yang berlaku.Sebagai rumusan kebijakan pengambilan keputusan dalam rangka terwujudnya sadar tertib arsip. Dengan penyelenggaraan kearsipan dapat terwujud Tata Kelola Pemerintahan yang baik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan Publik.Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pengelolaan, perlindungan, penyelamatan, pengawasan serta sosialisasi kearsipan.
Masukan :
Diharapkan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan, tidak hanya dengan cara konvensional saja, tetapi diperlukan pelaksanaan dengan cara e-arsip sebagai backup.
3. Raperda tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah.
Usulan :
Untuk mempersiapkan apabila terjadi bencana alam dan rawan pangan, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi kekurangan Pangan Pokok pasca terjadi bencana. Sehingga apabila terjadi bencana alam dan rawan Pangan, Kebutuhan masyarakat akan pangan Pokok dapat terpenuhi.
Masukan
Isi dari Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah perlu digambarkan mengenai startegis, teknis dan taktis yaitu proses penyediaannya dan proses penyalurannya.
4. Raperda tentang retribusi penjualan produk usaha daerah dibidang perikanan dan pelayanan kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan.
Usulan :
Adannya potensi permintaan akan benih ikan yang berkualitas dari masyarakat umum diluar kelompok pembudidaya ikan serta makin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pelayanan jasa kesehatan hewan khususnya hewan kesayangan di Pusat Kesehatan Hewan Hal tersebut merupakan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat penyediaan benih ikan dan akan pelayanan di bidang kesehatan hewan dan penyediaan benih ikan.
Masukan
Batas waktu penyelesaian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah Dibidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan pada akhir Januari 2020 atau awal bulan Februari 2020.Di dalam Kajian Naskah Akademik, untuk diberikan gambaran mengenai beberapa hal yaitu :Potensi pendapatan yang akan diperoleh dari hewan – hewan yang akan dijaga kesehatannya dan lokasi – lokasi tempat yang akan di jadikan tempat Pusat Kesehatan Hewan.Manfaat yang diberikan kepada pengusaha yang dipungut retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah dibidang Perikanan.Nilai retribusi yang diterapkan di daerah lain sebagai pembanding nilai retrbusi yang akan di terapkan di Kota Depok.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Usulan :
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek dimana perda yang sudah ada dipandang perlu diperbaharui sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Agar terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang bersih, aman, dan nyaman serta melindungi pedagang kecil dan mikro dalam eksistensi pasar rakyat.Merubah nomenklatur judul dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat karena mengacu menggunakan peraturan perundang-undangan yang terbaru.Dalam rangka pembangunan berkelanjutan sesuai dengan RPJMD dan program unggulan yang ada di kota Depok ada 7 Indikator yang diemban diamanahkan ke dalam pasar yang dikelola oleh pemerintah Kota Depok yaitu Pasar Ber-SNI, Pasar Layak Anak, Pasar indikator Adipura, Pasar Sehat, Pasar Tematik Arsitektur ,Pasar Tematik Perdagangan, dan Pasar Tertib Ukur.
Masukan :
Diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi dikarenakan Dinas tersebut sedang memproses Peraturan Daerah bernama Smart City atau Kota Cerdas yang didalamnya terdapat variabel smart economy. Perlu dimasukkan ketentuan tentang positioning informasi teknologiuntuk mengangkat pasar sehingga memiliki outcome yang lebih positif bagi kesejahteraan bagi pedagang misalnya Para pedagang bisa mendapatkan informasi lebih real time mengenai masalah harga barang dan masalah akses yang lain. Dimasukan ketentuan mengenai me link kan/menghubungkan Antara pasar sebagai wahana pemasaran dengan para pelaku usaha mikro dihubungkan dengan smart city.7 Indikator yang diemban diamanahkan ke dalam pasar yang dikelola oleh pemerintah Kota Depok tidak perlu di dipisahkan satu persatu tetapi diintegrasikan dan perlu ada eksplorasi terhadap nilai-nilai positif yang ada dipasar yang dikeluarkan didalam Rancangan Peraturan Daerah.
6. Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
Usulan :
Peraturan Daerah yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang dan memenuhi kesejahteraan masyarakat.Saat ini pelayanan pasar masih dikelola oleh UPT Pasar dibawah Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Depok kedepan ada rencana bahwa beberapa pasar akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah dengan harapan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal. Pengalihan Pengelolaan ini akan berimplikasi terhadap tarif dan pola pemungutan Retribusi pelayanan pasar.
Masukan :
Perlunya adannya rasionalisasi mengenai kenaikan tarif Retribusi dengan mempertimbangkan Kopensasi atau kemanfaatan yang baik yang diberikan kepada Pemberi Retribusi (masyarakat).
7. Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.
Usulan :
Pertumbuhan penduduk Kota Depok yang cukup tinggi menjadi bonus demografi yang harus dikelola dengan baik agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masyarakat dapat terlayani dengan baik serta dapat meminimalisir persoalan daerah yang kemungkinan akan muncul.Posisi Geografis Kota Depok yang sangat strategis serta potensi sumber daya yang dimiliki tentunya dapat dijadikan sebagai potensi sumber pendapatan daerah jika dikelola dan atau dikerjasamakan dengan pihak terkait.Persoalan batas wilayah yang berkepanjangan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kota Depok, pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah kepada masyarakat di wilayah perbatasan terkadang tidak dapat dilakukan secara maksimal karena terkendala batas wilayah.Dalam upaya peningkatan pelayanan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban serta bidang lainnya diperlukan koordinasi yang berkesinambungan antara Pemerintah Daerah wilayah sekitar, dengan harapan persoalan yang muncul pun dapat ditangani secara bersama-sama.Kerjasama merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang paripurna. Dengan Kerjasama Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan kepada masyarakat tanpa harus selalu menganggarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di samping itu tentunya hubungan antara para pihak yang bekerjasama akan senantiasa terjalin dengan seringnya komunikasi, selain itu juga hal ini tentunya akan menjadi pemicu dalam upaya pengembangan potensi daerah yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum dan atau aturan tahapan kerjasama bagi para Pengelola Kerjasama di Perangkat Daerah.
Masukan:
Diharapkan Raperda yang akan disusun tidak hanya mengikuti isi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tetapi juga harus bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan startegis jangka panjang Kota Depok. Perlu dibuat maping dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah terkait masalah Kondisi Darurat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pencapaian program nasional dan lain-lain. Agar isi raperda tersebut lebih kontekstual.Dimasukan di dalam raperda terkait kerjasama antar daerah dalam bidang Pendidikan dan kesehatan salah satunya terkait menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada di masyarakat Kota Depok.Dimasukan di dalam raperda terkait kerjasama antar daerah dalam hal kerjasama yang saling menguntungkan dalam konteks pendanaan pembangunan di wilayah Kota Depok.Dibuat Road Map Rerjasama Antar Daerah ada evaluasi dan laporan setiap 5 tahun sekali terkait kerjasama antar daerah dan ada dewan kerjasama antar daerah.Dimasukan di dalam raperda ketentuan mengenai kerjasama luar negeri.
8. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.
Usulan :
Dalam Rangka efektif dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah sehingga perangkat daerah dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya dan guna meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat dilakukan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penghapusan perangkat daerah yaitu:Perubahan Nomenklatur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Ketika Kota Depok akan menerima bantuan karena terjadi suatu bencana tidak ada instansi yang mengelola karena Satlak bencana dihapuskan kemudian juga dengan pertimbangan Kota Depok minim akan bencana dan sudah ada anggotanya sehingga agar bisa lebih efisien. Maka Satlak bencana akan digabungkan menjadi satu di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Sehingga perlu di lakukan perubahan nama nomenklatur Dinas yang semula bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.Perubahan Nomenklatur dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Karena ada amanat dari peraturan dan surat edaran menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2019 untuk merubah nomenklatur dari Kantor menjadi Badan. Di dasarkan pada aturan dan surat edaran menteri tersebut maka perlu di lakukan perubahan nama nomenklatur Dinas yang semula bernama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikPenghapusan Nomenkalur Sekretariat KORPRI. Bahwa Sekretariat KORPRI Kota Depok sudah dihapuskan digabungkan di dalam Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Depok tetapi sampai saat ini di dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2016 masih terdapat nomenklatur nama sekretariat KORPRI oleh karena itu maka perlu dilakukan penghapusan Nomenkalur nama Sekretariat KORPRI.
Masukan:
Perlu dipisahkan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi 2 Dinas yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.Agar bisa lebih focus dalam urusan pemerintahannya dan menghasilkan kinerja yang optimal.
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Usulan :
Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan peningkatan pendapatan masyarakat, kepemilikan kendaraan tumbuh sangat pesat seperti deret ukur akan tetapi penyediaan fasilitas penyimpanan kendaraan tumbuh seperti deret hitung, sehingga terjadi gap antara jumlah kendaraan dengan fasilitas penyimpanan kendaraan. Realita menunjukan banyaknya kendaraan pribadi terutama di lingkungan permukiman tidak memiliki fasilitas parkir dan cenderung menyimpan kendaraannya di Ruang Milik Jalan sehingga mengganggu kepentingan warga lainnya, jika tidak dilakukan pengaturan akan menimbulkan konflik sosial.Dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang intinya mengatur adanya perubahan dalam pelayanan pengujian dan bukti lulus uji. Dalam pelayanan pengujian, terutama dalam Pelayanan Pengujian Pertama yang semula dilakukan pengujian, saat ini cukup hanya didaftarkan saja. Dalam pemberian bukti lulus uji, yang semula diberikan dalam bentuk buku uji, saat ini harus diberikan dalam bentuk kartu uji.
Masukan:
Dimasukan ketentuan mengenai persyaratan perlunya kepemilikan pribadi atau sewa garasi sebagai syarat kepemilikan kendaraan.Perlu di buat pengaturan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait penyimpanan kendaraan di taman perumahan di atas tanah lahan fasos dan fasum. Karena apabila taman tersebut digunakan untuk lahan parkir dapat mengganggu kepentingan warga lainnya.Untuk dibuat kajian mengenai jumlah mobil yang layak untuk masuk ke Kota Depok.
10 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan
Usulan :
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi di
bidang perhubungan dan dengan memperhatikan kemampuan membayar (ability to pay) dari customer (warga) perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Beberapa tarif retribusi pada layanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Perizinan Angkutan, Retribusi Parkir dan Retribusi Terminal perlu diatur perubahan berdasarkan penyesuaian hasil kajian. Tarif retribusi rata-rata mengalami kenaikan, akan tetapi terhadap Perpanjangan Izin Trayek (yang berlaku 5 tahun) tidak dikenakan tarif retribusi. Pada retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terjadi perubahan nomenklatur dan besaran tarif, yang semula berbentuk buku uji, plat uji dan stiker samping berubah menjadi kartu uji (smart card, sertifikat dan stiker).
Masukan : Retribusi parkir pinggir jalan menggunakan karcis elektronik. ***