Sumenep, Literasidepoknews.com – Sat Res Narkoba Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus tersangka WS (37) tahun, pria asal Kota Gerbang Salam Pamekasan, atas dugaan kepemilikan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan (WS) sedang berada di rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk, tepatnya di Dusun Daleman, Desa Payudan Daleman, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dia diamankan pada Jumat (10/5) pukul 21.00 Wib, saat berada di dalam rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).
Dikatakan, terendusnya kepemilikan barang haram itu setelah petugas mendapat informasi dan A1 bahwa, pelaku Wandi asal Pamekasan itu sedang melakukan transaksi Narkotika di rumahnya yang beralamat di Dusun Daleman Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Sehingga dari situ petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di dalam rumahnya.
“Ternyata benar di dalam rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu diantaranya, 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ada pada sebuah songkok (kopiah), 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dilantai kamar miliknya, 4 (empat) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak tempat kaca mata berada di atas kasur milik pelaku,” terang Widiarti.
Selain barang bukti tersebut lanjut Kasubbag humas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, empat buah pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan satu buah Hp merk Samsung warna silver kombinasi hitam.
“Setelah ditunjukan, dia mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Makanya langsung diamankan,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Wandi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dan juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)
Sumber berita : kilasperistiwa.com