Panitia KPPS TPS 140 Palem Beji Apresiasi Warga Yang Belum Dapat Undangan Pencoblosan

DEPOK, BEJI (LDN) – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 140 RT 08/05 jalan Palem Kelurahan Beji memberikan apresiasi kepada dua warga yang namanya tidak mendapat undangan pencoblosan, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Imran Jaelani saat melakukan penghitungan hasil suara.

Menurut peraturan yang dikeluarkan MK dan KPU tanggal 28 Maret 2019, guna mempermudah bagi pemilih untuk presiden dari provinsi luar asalkan sudah memiliki KTP-el/suket maka berhak untuk menggunakan hak suaranya, aturan tersebut berlaku dengan pengecualian, yaitu bagi yang terkena musibah bencana Alam , dirawat karena sakit, atau dipindah tugaskan serta tersangkut pidana, seperti warga RT 08 RW 05 palem beji di TPS 140 yang diapresiasi oleh panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ), bahwa sesuai aturan KPU, bagi warga yang sudah memiliki hak suara akan tetapi tidak mendapat undangan pencoblosan, jika hadir ke TPS dan memiliki e-KTP serta dapat menunjukkan nya kepada panitia KPPS dan memang sebagai warga setempat maka wajib di berikan untuk menggunakan hak suaranya. Rabu 17/04/2019.

Berbeda dengan yang dialami oleh M Reski (24thn) salah seorang warga dari kelurahan Sukmajaya walaupun dirinya sudah menunjukkan e-KTP tetap tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Reski sendiri tercatat di ektp nya sebagai penduduk luar propinsi (red).

Kepada media ini M Reski mengatakan,”saya sudah konfirmasi juga kepada ketua PKKS kelurahan Sukmajaya tadi, tapi tetap tidak bisa menggunakan hak suara saya”, kebeteluan disana ada pengawas dari Bawaslu juga.

Sementara menurut ketua KPPS TPS 140 beji, Imran Jaelani kepada awak media dilokasi terkait dengan Form A5 dilokasi mengatakan, “kalo untuk form nya tidak akan dapat lagi”, karna sesuai dengan aturan sebelumnya bahwa 1 minggu sebelum hari H, ada aturan yang dikeluarkan oleh MK dan KPU tanggal 28 Maret 2019, bahwa MK dan KPU mempermudah dengan pengecualian dalam keadaan darurat seperti bencana alam, karena sakit atau dirawat, terkait kasus pidana, pindah tugas dan itupun harus ada keterangan dari instansi yang berwenang”, Jelasnya.

Ketika Imran Jaelani ditanya oleh wartawan Literasidepoknews.com terkait pelaksanaan pencoblosan di TPS 140 dirinya mengatakan ,”Alhamdulillah pencoblosan kali ini berjalan lancar tidak ada kendala sama sekali seluruh warga yang memiliki hak suara sudah menggunakan hak suaranya dengan baik ,dari hak suara yang terdaftar 126 di tambah dari DPK dua orang yang namanya belum terdaftar sudah kita apresiasi untuk menggunakan hak pilihnya, jadi total hak suara berjumlah 128 untuk persentasi partisipasi warga sekitar 80% dari total keseluruhan”. Tegas Imran Jaelani.

“Usai penghitungan kotak suara akan disetorkan ke Balai Rakyat jalan Jawa Depok Utara, sedangkan untuk saksi yang hadir di TPS 140 ini dari saksi partai seluruhnya ada 5 perwakilan , yaitu saksi dari partai PDIP , PKS, PAN, Perindo dan PKB diperkirakan jika penghitungan suara berjalan lancar sebelum jam 10 Kotak suara sudah kita setorkan”, Pungkas Imran Jaelani.(RahmatLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *