
(DPRD) Provinsi Babel untuk mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) yang bersifat ” Rahasia” dan penting, serta lampiran pemberitan yang terkait aktivitas tersebut. Hal tersebut dilakukan akibat belum adanya tindak lanjut, terutama dari pihak Kepolisian di wilayah hukum Babel, Usai pihak DPRD Babel menyatakan aktivitas tersebut ilegal, padahal sebelumnya sudah diadakan pertemuan antara pihak DPRD Babel dan Polda Babel. Hingga berita ini diturunkan, menurut pantauan awak media surat yang di layangkan oleh DPRD Babel tersebut sudah diterima oleh Divisi Humas Polri, yang sekarang di komando oleh Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K, MH selaku Kadiv Humas Polri. Hal tersebut dikatakan oleh staff Divisi Humas, mewakili Kadiv Humas yang menyatakan surat tersebut beserta dokumen pemberitaaan akan segera di sampaikan ke Kapolri, mengingat Kapolri yang sedang melakukan dinas ke luar kota. ” Ini kita terima, ini tanda buktinya, surat ini akan segera di sampaikan ke Pak Kapolri, karna beliau sedang di luar kota,” ucap salah satu staff Humas Polri,
Sumber Berita : Mata Babel.com