HUKUM  

Peradilan tingkat banding kuatkan putusan PN Mempawah Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Mpw

Kuasa hukum terbanding Frederick La Mbodja, SH.,MH

 

LDN LINE

KALBAR, Mempawah – Perkara perdata wan prestasi yang diajukan oleh Maurus Rita Dihales, dkk di pengadilan negeri Mempawah terregistrasi dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2017/PN.Mpw melawan PT. Palmdale agroasia lestari Makmur sebagai pembanding 1 dahulu tergugat 1 dan koperasi Palm Permai Lestari sebagai pembanding 2 dahulu tergugat 2 setelah melalui proses peradilan tingkat banding di pengadilan Tinggi Pontianak akhirnya peradilan tingkat banding tersebut memutuskan bahwa Menguatkan putusan pengadilan Negeri mempawah tanggal 19 April 2018 nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Mpw dalam putusannya nomor 55/PDT/2018/PT.PTK Jo nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Mpw.

 

Kuasa hukum para terbanding Frederick La Mbodja, SH.,MH melalui konfirmasi langsung mengatakan bahwa relas pemberitahuan putusan peradilan tingkat banding pengadilan tinggi pontianak telah diterima pada tanggal 14 November 2018. Selanjutnya kami sebagai pihak terbanding menunggu informasi dari pengadilan negeri mempawah yang menangani perkara ini apakah pihak pembanding 1 dan Pembanding 2 akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang terhitung sejak diberitahukan kepada pihak terbanding,Ucap Frederick La Mbodja, Sabtu( 23/11).

 

Di tegaskan, “Jika pihak terbanding tidak melakukan upaya hukum kasasi maka putusan tingkat banding perkara perdata wan prestasi ini menjadi pempunyai kekuatan hukum tetap,tegasnya.

 

Frederick La Mbodja juga menambahkan bahwa sampai dengan saat ini kami tetap percayakan kepada lembaga peradilan yang memeriksa perkara perdata wan prestasi ini dari tingkat peradilan pertama sampai dengan tingkat kasasi di Mahkama Agung.(Rita D/Rahmat/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *