Ketua Umum PWRI: Berantas Berita Hoaks Terkait RS”

Foto : istimewa.

LiterasiDepokNews.Com

Jakarta, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. (Cand.) Suriyanto PD., SH., MH., M.Kn. menyampaikan keprihatinannya  bahwa masih banyak insan pers yang kurang berhati hati, tidak melakukan check dan re-check ataupun depth investigation untuk mencari kebenaran berita yang sensitive terkait dengan beredarnya berita kebohongan Ratna Sarumpaet( RS) . Hal itu disampaikan kepada awak media ini di kantornya Aldeoz Building 6 th FloorJalan Warung Jati Barat, Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (4/09/2018).

Ketua Umum PWRI, seperti yang dilansir dari beritasiber.com .mengatakan,” Atas nama organisasi Profesi Wartawan kami menyampaikan Permohonan Maaf kepada masyarakat secara luas dan pemerintah serta para penegak hukum akibat berita berita Hoaks yang meresahkan masyarakat. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) tetap sepakat ikut mendukung dan berpartisipasi aktif memberantas berita berita hoaks. Apalagi menjelang pesta demokrasi baik Pileg maupun Pilpres kami berharap media media ikut menjaga kesejukan dan pemilu damai. Saya berharap pihak judikatif bisa mengusut wartawan yang terlibat sekaligus medianya”.

Sebelumnya berita Kebohongan Ratna Sarumpaet yang membuat pengakuan dirinya dianiaya di Bandung pada 21 September 2018 berbuntut panjang. Sejumlah nama turut dipolisikan. Ratna membuat pengakuan dirinya berbohong dianiaya di Bandung pada 21 September 2018, polisi sudah menerima 3 laporan. Apabila benar hoax, pelaku penyebar harus diusut.

Terpisah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan dalam konferensi persnya,” Laporan-laporan tersebut, meminta polisi menyelidiki terkait berita bohong,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Dari ketiga laporan yang diterima, Fadli Zon dan Dahnil Anzar terseret. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran hoax terkait kabar penganiayaan Ratna. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10). Dalam konfrensi pers tersebut Ratna Sarumpaet mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiyaan terhadap dirinya pada 21 September 2018 di Bandung, namun sesungguhnya dirinya menemui dokter ahli bedah plastik di Jakarta untuk menyedot lemak di pipi sehingga menimbulkan muka lebam.

“Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (3/10).
Polisi masih mendalami laporan-laporan yang sudah diterima. Polisi menyebut Ratna, yang masuk sebagai terlapor, bisa dijerat dengan KUHP.
“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE,” jelas Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan.
(RahmatLDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *