(Foto : istimewa)
DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok selama ini cukup fokus menertibkan sampah visual yang bertebaran di jalan strategis Kota Depok. Sampah visual tersebut, berupa spanduk promosi usaha properti, barang, dan jasa.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mencatat, pihaknya telah menertibkan 467 reklame dan atribut sepanjang Agustus 2018. Adapun jumlah tersebut terdiri dari spanduk 415 unit, baliho 5 unit dan atribut lainnya 47 unit.
“467 spanduk dan reklame kita amankan, yang mendominasi itu dari bidang properti. Promosinya menjamur di mana-mana. Untuk billboard, bulan lalu tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, Selasa (04/09/2018).
Dikatakannya, penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda.
“Paling banyak kita temukan di Margonda. Semua atribut kami bawa sebagai barang bukti karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” katanya.
Yayan menyebutkan, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.
Kepala Bidang Penertiban Pengawasan Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Kusumo menambahkan, pemasangan iklan visual sembarangan juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Menurutnya, iklan visual yang berizin biasanya terdapat stiker resmi dari Pemkot Depok.
Jika tak ada stiker, Kusumo memastikan, reklame itu liar. Satpol PP tidak akan tinggal diam dan melakukan penertiban dengan memotong dan menurunkan reklame ilegal itu. Selain mengotori keindahan kota, kata Kusumo, spanduk-spanduk itu membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
“Penertiban bakal terus dilakukan Satpol PP. Kami juga akan menggandeng instansi terkait, agar penertiban berjalan maksimal,” pungkasnya.(RahmatLDN).