Foto : Ilustrasi istimewa
Dumai , LiterasiDepokNews.Com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Program Dinas Pendidikan Dumai Ali Ibnu Amar. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (2/8/2018).
KPK sendiri diduga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
“Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor mana pun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi, tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan pada satu pihak ke pihak lain,” ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah Tim Penyidik KPKmenggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Masing-masing adalah rumah dinas anggota DPR RI dari Fraksi PAN di Kalibata, apartemen milik tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi PAN di Kalibata City, dan kediaman pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR RI Fraksi PAN, Tim Penyidik KPK menyita satu mobil Toyota Camry. Kemudian dari rumah pengurus PPP, disita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR RI Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Febri menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
“Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu. Penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain,” terangnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suapterkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer Rp100 juta melalui seorang perantara bernama Eka Kamaluddin. Tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara PNS Kemenkeu, Yaya Purnama, berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Sumber : okz/okz/Strategi.co