Sekber Pers saat lakukan deklarasi terbentuknya Sekber Pers Indonesia dijakarta. ( istimewa).
LiterasiDepokNews.Com
Jakarta, Sekretariat Bersama Pers Indonesia Hari ini resmi menandatangani kuasa kepada pengacara ph DR. Eggi Sudjana untuk menindaklanjuti somasi Sekber Pers Indonesia terhadap ketua Dewan Pers (DP) terkait edaran dewan pers bernomor :371/DP/K/VII/2018 serta edaran dewandpers lainnya yang sangat merugikan insan pers Indonesia, surat edaran yang ditanda tangani oleh ketua dewan pers dinilai tidaklah menunjukan seorang pemimpin pengayom perubahan untuk kebebasan pers yang sesungguhnya.
Berdasarkan keputusan Sekber Pers Indonesia melalui Ketua dan sekretaris sekber pers Indonesia Bapak Dr.(cand) Suriyanto PD SH MH Mkn dan bapak Heintje Gronson Mandagie , hari ini selasa 31/7/2018 wib, telah sepakat menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada Kantor Pengacara Eggi Sudjana and Partner Law Firm sebagai kuasa hukum sekber pers Indonesi untuk melakukan Somasi terhadap ketua dewan pers, Yoseph Adi prasetyo di Jakarta.
Hal ini dilakukan akibat Surat edaran yang diterbitkan oleh dewan pers yang ditembuskan kepada Presiden juga instansi terkait di seluruh indonesi yang isinya dinilai mengandung sebuah tuduhan tanpa bukti, fitnah pencemaran nama baik berpotensi merusak kredibilitas reputasi wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers yang nyata nyata terdaftar pada kementrian hukum dan ham sebagai badan yang menentukan legal dari sebuah organisasi pers dan lainnya.
Melalui siaran pers Sekber pers indonesia hari ini dijakarta menyatakan, sekber pers terus bergerak dan menuntut dewan pers yang tidak menjalankan tupoksinya sesuai undang-undang apalagi dewan pers tidak pernah membina akan tetapi mendiskriminasi lewat setetmen dan surat edaran yg tak layak bagi kebebasan pers yang beretika sesuai cita- cita reformasi.
Dewan pers harus membuat surat permohonan maaf kepada Sekber pers Indonesia dengan tembusan kepada seluruh instansi terkait yang di sebutkan dalam tembusan surat edaran yang telah diedarkan oleh dewan pers. Dewan pers harus membuat surat terbuka permohonan maaf melalui semua media nasional cetak maupun elektronik terkait kematian M.Yusuf wartawan kemajuan rakyat akibat rekomendasi dewan pers kepada saksi ahli dewan pers kepada kepolisian.
Kami organisasi pers,media dan para wartawan yang dimarjinalkan oleh lembaga yang diberi wewenang membina namun sebaliknya seperti akan membinasakan.(Rahmat/red).