KOMNAS HAM Gelar Jumpa Pers, Sampaikan Point Untuk Tiga Institusi

Komnas HAM saat menggelar jumpa pers terkait meninggalnya M. Yusuf.Sabtu,27/7/2018.(foto :Istimewa)

 

 

LiterasiDepokNews.Com

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar Jumpa Pers, Jumat, 27/7/2018, Hasil Pemantauan Komnas HAM atas meninggalnya wartawan M. Yusuf di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Setelah sebelumnya melakukan pertemuan ke pihak terkait diantaranya Polres Kotabaru, Lapas Klas II Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, isteri almarhum M. Yusuf, dan masyarakat Pulau Laut Tengah.

Diketahui sebelumnya bahwa Muhamad Yusuf seorang wartawan yang aktif memberitakan tentang konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru, meninggal di tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru pada 10 Juni 2018 lalu. Sehingga ia dianggap sebagai seorang wartawan yang pemberani oleh banyak masyarakat di Pulau Laut Tengah.

Ia dijerat UU ITE atas berita yang dibuatnya tentang penggusuran lahan masyarakat di Pulau Laut Tengah oleh perusahaan perkebunan sawit di wilayah itu. Diketahui pula Muhamad Yusuf meninggalkan dua anak yang masih berumur 3 tahun dan 6 tahun.

Dalam keterangan resminya, Komnas HAM menyebut bahwa  kondisi M. Yusuf sebelum ditahan dan saat ditahan dalam keadaan kondisi sakit. Almarhum mengidap sakit jantung dan memerlukan kontrol kepada dokter secara rutin dan perawatan intensif.

Komnas HAM menilai bahwa para penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pihak Lapas tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan tersebut, sampai akhirnya meninggal dunia.

Pada keterangan resmi Komnas HAM menyampaikan point kepada tiga institusi, yakni kepolisian, kejaksaan dan lapas atas peristiwa meninggalnya wartawan M. Yusuf untuk melakukan pembenahan diri.

Kepada pihak Kejaksaan, Komnas HAM merekomendasikan agar Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk bertindak secara imparsial atau mengedepankan hak kemanusiaan yang adil dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang telah dilimpahkan.

Lalu Kejaksaan Negeri Kotabaru juga perlu melakukan evaluasi dan pengawasan terkait kondisi tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kotabaru.

(Rnld/Rahmat/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *