AWAN KEGELAPAN MENYELIMUTI DUNIA PERS

Loading

 

Literasidepoknews.com

Langit kelam kini kembali melanda dunia pers di tanah air , Berita viral dikalangan
wartawa tentang kematian wartawan Muhammad Yusuf dilembaga pemasyarakatan Kota baru Kalimantan selatan baru baru ini menyentak kalangan
wartawan baik media soasial maupun diberbagai grup komunitas terutama
komunitas wartawan .

 

Kabar menyedihkan ini tentu menimbulkan kekawatiran yang
dalam bagi para awak media terutama kalangan media cetak , independensi
wartawan terganggu dalam menyampaikan berita kepada masyarakat terutama
wartawan di daerah yang jauh dari perhatian negara dan dewan pers , suasana takut
ini mengingat bahwa peristiwa yang dialami oleh Muhammad Yusuf ini terkait
dengan pemberitaan yang menyanggkut permasalahan lahan antara perkebunan
sawit yang merupakan kerjasama antara salah satu BUMN kehutanan dan
pengusaha daerah dengan masyarakat sekelilingnya yang mengaku sebagai
pemilik tanah , persengketaan inilah yang menjadi salah satu peliputan oleh
Muhammad Yusuf sehingga membawanya kedalam lapas sebagai tahanan
kejaksaan Kota baru akibat perkara tersebut telah P21 di kejaksaan kota baru .

 

Kematian wartawan Muhammad Yusuf ini menunjukkan sangat rentannya
kedudukan wartawan dalam meliput berita yang aktual dimasyarakat , minimnya
perlindungan hukum terhadap wartawan kini telah mengambil korban kembali ,
selain kasus penganiayaan dan pengancaman , kematian juga adalah peristiwa
yang tak luput dihadapi oleh wartawan , tentu hal ini semakin menimbulkan rasa
kekawatiran dialami para wartawan yang setiap hari tugasnya meliput dan
memberitakan peristiwa peristiwa penting di kalangan masarakat , dunia usaha dan
pemerintahan , padahal UU nomor 40 tahun 1999 telah memberikan jaminan kepada
para wartawan untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas tugas
kewartawan nya yang independen sebagai suatu hak azasi Manusia.

 

Kematian wartawan Muhammad Yusuf ini tak pelak menjadi perhatian kusus bagi
Lembaga Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( LH-PWRI ) sebagai
suatu lembaga yang berada dibawah DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia
melalui Ketuanya Azrai Ridha.SH merasa berduka yang sangat mendalam kembali
nya terulang peristiwa kematian yang menimpa Muhammad Yusuf ini menambah catatan panjang
peristiwa hitam terhadap para pelaku profesi wartawan , walaupun sampai hari ini
belum ada yang secara pasti menyebutkan penyebab kematiannya tetapi faktanya
adalah adanya peristiwa kematian wartawan di lapas , adalah sangat menyedihkan
, seorang wartawan yang mempunyai profesi mulia sebagai alat kontrol masyarakat
merenggang nyawa di dalam lembaga permasyarakatan yang sangat tertutup dan
tentu sangat sulit dikontrol peristiwa yang terjadi didalamnya. Oleh karena nya dalam
rasa duka yang mendalam itu sebagai ketua LH PWRI meminta agar diadakan dan
pembentukan TIM PENCARI FAKTA yang bertugas mencari dan mengumpulkan
bukti bukti penyebab kematian wartawan senior Muhammad Yusuf yang terdiri dari
kalangan media dan tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah dan
mengganggu masyarakat serta prasangka – prasangka yang buruk terhadap berbagai pihak pihak yang terkait .

 

 

Lebuh lanjut Azrai Ridha SH menekankan, Kematian Muhammad Yusuf ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tugas dan fungsi
DEWAN PERS yang berdasarkan Undang undang harusnya memberikan
perlindungan kepada wartawan dengan memberikan rekomendasi yang benar
apakah sengketa yang terjadi terkait dengan pemberitaaan harusnya diselesaikan
dengan Undang Undang Pers bukan dengan undang undang lainnya yang sangat
merugikan kepentingan pers yang independen , demikian sebut Azrai Ridha yang
juga seorang advokat di Jakarta.

Oleh sebab itu kembali perlu dipertanyakan
kedudukan dewan pers itu dan juga sangat mungkin dikaji ulang kembali
keberadaan dewan pers apakah bisa melindungi kepentingan dan kedudukan
hukum wartawan atau hanya menjadi alat kepentingan pihak lainnya , sebagai
lembaga yang diamanahkan undang undang perlu Dewan pers ini ditinjau kembali
agar dapat menempatkan lembaga ini sesuai dengan Undang Undang Pers ,
disamping itu harus mampu mengayomi organisasi pers manapun bukan menjadi
alat organisasi pers terdahulu yang berusaha mendominasi dewan pers dan
kebenaran dalam dunia pers Indonesia.

Ditegaskan Azrai, Disamping itu kematian wartawan Muhammad Yusuf yang dikenal tegas dan
konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan sebagai profesi mulia dan
bermartabat demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum , Azrai Ridha meminta
kepada pihak yang berwenang untuk mengusut kejadian kematian Muhammad
Yusuf ini diusut secara tuntas agar dapat diketahui secara pasti penyebab kematian
ini apakah memang dikarenakan penyakit yang diderita atau ada penyebab –
penyebab lainnya, seperti kemungkinan penganiayaan atau sebab sebab kekerasan
lainnya , tentu dugaan dugaan ini harus dijawab dan diselidiki pihak yang berwenang
, karena kematian seorang wartawan di lapas tentu sangat mencengangkan
mengingat lapas itu adalah tempat pembinaan bukan sebagai tempat yang
menakutkan karena kematian yang terjadi, Tegasnya.

 

Selanjutnya Azrai Ridha meminta kepada seluruh wartawan Indonesia untuk tetap
berani dan tidak takut terhadap ancaman ancaman dan kriminalisasi demi
kebenaran yang menjadi tanggung jawab seluruh wartawan indonesia dan meminta
agar semua organisasi profesi wartawan bersatu mendorong dan mendesak
Pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada
seluruh wartawan dan awak pers Indonesia sehingga Pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini mampu memberikan rasa aman bagi
profesi pers dalam melaksanakan tugasnya.Pungkasnya.

 

Sumber:
Lembaga Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LH-PWRI)
Ruko Sentra Niaga Blok A No.12 Green Lake City , Duri Kosambi , Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *