PWRI ANTI BERITA HOAKS

Loading

LiterasiDepokNews.Com

 

Di era digitalisasi ini kita tidak bisa memungkiri betapa mudahnya seluruh masyarakat mengakses tulisan dan berita baik dari WA, Tweeter, Facebook dan sebagai nya..

Dalam kesempatan ini saya menghimbau khususnya kepada warga persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang membangun grup WhatsApp (WA) di semua tingkat kepengurusan mulai dari DPP,DPD,dan DPC
Untuk menghindari jeratan hukum dalam menshare tulisan, baik itu tulisan biasa maupun tulisan media online..

Bila kita ingin share tulisan biasa maka kita sebagai insan pers atau pengurus PWRI khususnya,
Wajib kita cek siapa yang menulisnya, banyak tulisan tulisan di grup WA,FB,tweeter dan sebagai nya 80 persen menunjukkan siapa penulisnya..

Tulisan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum bila ada kelompok atau orang,atau pemerintah yang merasa tidak terima dengan tulisan tersebut…

Bila tulisan atau berita yang berada di media online atau link berita sebelum kita menshare hendaknya harus dibaca dan di teliti dahulu apakah sudah memenuhi unsur 5W 1H…bila memang sudah memenuhi maka silahkan berbagi keseluruh jaringan medsos yang ada…

Dari dua contoh tersebut mengapa kita harus berhati hati di Jaman digitalisasi ini?
“Agar kita tidak terjerat pada tatanan hukum dan aturan yang ada…

Sebagai insan pers dan pengurus organisasi terlebih yang bernaung di pwri…mari kita perhatikan agar kita terlepas dari permasalahan hukum.

Mari sama sama kita memahami pasal 27 ayat 3 yang isinya termaktub juga pada pasal 310 dan 311 KUHPidana yang isinya lebih di spesifikasikan pada pasal-pasal lain di UU ITE…

Sebagai contoh ;
Menyebar luaskan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 12 milyar rupiah..
(Dinyatakan juga pada pasal 51 ayat 2) dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 36 UU ITE akan kena sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 milyar…

Mari kita jadikan acuan aturan tersebut agar kita tidak salah langkah dalam menshare tulisan di medsos sebagai insan pers harus cermat dalam menulis beragam berita agar kita tidak terkena jerat hukum dan kita selalu dapat menyuguhkan informasi faktual NO HOAKS yang dapat memecah belah bangsa dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara…

 

Penulis : DR. Suriyanto PD MH Mkn Ketua Umum DPP PWRI

 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *