APAKAH WARTAWAN DAPAT DI PIDANA..??

Dok. Foto ilustrasi oleh LiterasiDepokNews.com

 

LiterasiDepokNews.Com

JAKARTA – Apakah Wartawan dapat dipidana ..?” , Dalam hal ini ketika wartawan menjalankan profesinya.., Seharusnya pers diberikan jaminan secara utuh kebebasan nya ketika dalam menjalankan tugas profesinya..

Yang menjadi masalah dalam pemberitaan jika pemberitaan pers digunakan untuk memfitnah atau menghina seseorang, atau merusak nama baik institusi ataupun tidak mempunyai nilai berita..(news) dan didalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan (opzet) ataupun unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur unsur pidana.

” Dalam hal ini maka yang perlu ditekankan adalah pidana tetap harus dilakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan kesalahan dalam pemberitaan pers sebagai media seperti yg disebutkan…!”.

 

Sementara kebebasan pers dalam pemberitaan harus dilakukan dengan secara bertanggung jawab dan profesional meskipun ada kesalahan – kesalahan dalam fakta tetap tidak boleh dipidana contoh nya dalam sebuah pemberitaan pada,
Berita Newsweek tentang pelecehan Alquran di Guantanamo yang ternyata merupakan kesalahan Nara sumber dan Newsweek meminta maaf atas kesalahan tersebut dan akan lebih berhati hati dalam pemberitaan..
(Berita Newsweek dapat dilihat di google).

 

Undang Undang NO 40 Thn 1999 tentang pers itu sendiri belum mengakomodir mengenai permasalahan seperti dijelaskan tersebut,di dalam UUU Pers itu hanya diatur mengenai sanksi pidana atau denda jika perusahaan pers melanggar norma susila dan azas praduga tidak bersalah atau masalah periklanan yg dilarang sesuai dgn UU Pers pasal 18 Ayat 2 UUP NO 40,.
Selebihnya nya UU Pers hanya mengatur hak jawab dan hak koreksi untuk pemberitaan yg dianggap bermasalah..

 

Hal inilah yang sebenar nya untuk sementara pihak tidak mengandung ketidak seimbangan dalam PERS nasional kita..namun dalam hal ini pers tidak bisa dipersalahkan,karena yang salah adalah UU PERS itu sendiri karena tidak mengatur mengenai potensi potensi masalah hukum yg sangat rumit dan berat yang dapat timbul dalam pemberitaan pers…
Artinya kedepan UU pers ini sudah sangat perlu dirubah atau diganti sesuai dengan pesat nya pertumbuhan pers digitalisasi saat ini .
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita yg bergelut di dunia pers…salam lintas suku Lintas agama PWRI satu untuk NKRI harga mati.

Penulis : Ketum PWRI DR. Suriyanto PD MH MKN.

(RahmatLDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *