HUKUM  

Hadapai Tantangan Media Era Digital Jajaran PWRI Wajib Jalankan Kode Etik, Pahami UU Pokok Pers

Loading

LiterasiDepokNews.Com

 

JAKARTA – Pertumbuhan media massa sejak era reformasi hingga kini semakin pesat di seluruh wilayah NKRI…
Seiring berkembangnya media massa baik itu cetak,elektronik diera digitalisasi ini perlu kita pahami tentang kebebasan pers yang dipayungi oleh Undang Undang (UU) NO 40 Thn 1999 tentang pers dan juga wajib menjalankan kode etik jurnalistik…

Berkaitan dengan hal tersebut ketua umum (Ketum) DPP PWRI DR . Suriyanto PD MH Mkn menghimbau kepada wartawan yang tergabung di PWRI agar meningkatkan Profesionalitas dalam menjalankan tugas nya, Selasa (22/05).

Menurut ketum melalui pesan Singkatnya kepada seluruh jajaran PWRI menyatakan,”Saya menghimbau kepada para wartawan yang tergabung di pwri, mari bersama kita tingkatkan profesionalitas kita sebagai wartawan dalam menjalankan Tugas nya menyebar informasi karya jurnalistik untuk khalayak ramai..( masyarakat dan pemerintah di negri ini )
Terutama untuk para wartawan pemula dalam menjalankan tugas nya untuk menerbitkan sebuah karya jurnalistik harus jelas fakta dan data serta Nara sumber kelas satu nya…
Untuk menghindari kriminalisasi pers..sebagai contoh bila kita ingin memberitahukan satu masalah PMH seperti pemukulan, jangan sekali kali tanpa kita kompirmasi langsung kenara sumber kelas satu nya , yaitu si pemukul”.. kita sudah tayangkan berita, hal ini akan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari…, Papar Ketum.

KONFIRMASIKAN SEGERA

“Kompirmasi kenarasumber kelas satu atau pelaku sangatlah penting…semisal untuk pertanggung jawaban terhadap sikorban,dan harus jelas sinara sumber tau identitas kita dari wartawan dan media nya tempat kita bekerja…

Bila hal tersebut sudah kita lakukan dan tidak ada pertanggung jawaban maka bila kita terbitkan berita..maka tulisan itu akan menjadi tulisan yg tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari karena kita sudah melakukan kewajiban kita sebagai wartawan dalam menayangkan karya jurnalistik kita di media tempat kita bekerja…
Untuk data dan fakta juga wajib kita menfkompirmasi
Kepada Nara sumber yang tersebut pada data dan fakta yg kita dapat…dan harus langsung kepada Nara sumber kelas satu atau pihak yg bermasalah…

“Jangan sekali kali kesumber kelas dua dan tiga,hal ini yang akan menimbulkan masalah pada karya jurnalistik yg kita terbitkan baik di media cetak dan elektronik”…

Mari kita secara terus menerus memperdalam pengetahuan dan kemampuan kita dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk menyuguhkan karya jurnalistik yang berkualitas tanpa masalah dikemudian hari…
Selamat menjalankan ibadah puasa…salam pwri.Pungkasnya.(RahmatLDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *