HUKUM  

Pemkot Depok Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

DEPOK,LDN LINE – Terkait pelaksanaan  eksekusi Pasar Kemiri Muka oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada 19 April 2018 mendatang yang ramai diberitakan, Pemkot Depok akhirnya angkat bicara.

Pemkot Depok sejak awal telah menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka yang akan dilakukan PN Depok. Demikian dikatakan Walikota Depok Muhammad Idris, lewat rilis yang diterima Sekber, Senin, (16/4/2018)

“Pernyataan keberatan ini juga sudah disampaikan kepada PN Depok.” tegas Idris. Alasan keberatan tersebut, lanjut Idris, karena Putusan PN Bogor No: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang non executable.

“Amar putusan angka 6 putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi,” jelas Idris.

 

Berikutnya, tambah Idris, status tanah Pasar Kemiri Muka sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB No.68/Kemiri Muka telah berakhir haknya pada tanggal 4 Oktober 2008.

“Di atas tanah Pasar Kemiri Muka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok, sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan,” tegasnya.

 

Walikota menilai penetapan Ketua PN Depok No. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Dpk yang akan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penetapan yang bertentangan dengan hukum karena melebihi amar putusan.

“PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi,” pungkas orang nomor satu di kota Depok.(Skbr/RahmatLDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *