EKSEKUSI PASAR KEMIRI MUKA , Pedagang Jangan khawatir tidak ada lapak yang akan dibongkar

Loading

LDN LINE, Kota Kembang
Berdasarkan hasil dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor:476 PK/Pdt/2013, tanggal 4 April 2014. Hasil Putusan tersebut telah memiliki dasar Hukum yang tetap atau inkracht, dan menetapkan bahwa PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik Sah Lahan Pasar Kemiri Muka.

Deklarasi pembacaan eksekusi pasar kemiri tetap dilaksanakan hanya pembacaan deklarasi dan sebagai simbolis hanya kantor UPT Pasar Kemirimuka yang akan dibongkar, ujar Teguh Arifiano SH,MH Humas PN Depok ( selasa 17/4).

Pedagang harusnya tidak Resah, lapak mereka tidak akan dibongkar, hal ini jelas tertera dalam Surat pengajuan dari pihak pemlik Tanah Lahan Pasar Kemirimuka, bahwa pelaksanaan Eksekusi nanti tidak ada pembongkaran maupun penggusuran, Yang ada hanya pembacaan secara deklarasi.

PN Depok 19 April nanti, tetap akan melaksanakan Eksekusi, tetapi sifatnya hanya pembacaan secara deklarasi, atau dengan dibacakan secara langsung dilapangan, Hukum harus ditegakkan dan Pengadilan Negeri Depok, hanya Menjalankan putusan dari Mahkamah Agung RI” tegas Juru Bicara PN Depok, Hakim Teguh Arifiano.

“Kami telah memasukkan permohonan, agar dalam proses Eksekusi nanti tidak ada pembongkaran maupun penggusuran, kami meminta agar pelaksanaan Eksekusi nanti secara deklarasi atau pembacaan dilokasi saja, jadi para pedagang Jangan khawatir, tidak ada lapak yang akan dibongkar” tegas Dirut PT Petamburan Jaya Raya, Yudhi Pranoto Yunanto.(And/LDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *