Tatanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Morowali Makin Baik

 

Kawasan Industri Shil Meter Morowali.(Fto : istimewa).

 

LDN LINE, Sulteng.

MOROWALI – Kehidupan sosial masyarakat di Morowali sejak berdirinya perusahaan industri Shil Meter kini telah berubah, pertumbuhan ekonomi tinggi, pola pikir masyarakat mulai maju kehidupan masyarakat pun mulai tertib, masyarakat Morowali yang dahulunya sangat mudah terpancing dengan perkelahian sejak daerah itu menjadi kawasan industri shil meter kini mulai tertib, kehadiran Shil Meter sedikitnya menyerap 20,000 tenaga kerja, kesadaran masyarakat tentang pendidikan juga sudah sangat baik.

 

Kabupaten Morowali memiliki potensi sumber daya nikel yang cukup besar sehingga punya prospek untuk mengembangkan industri berbasis nikel. Untuk menunjang pengolahan lebih lanjut dari nikel tersebut, diperlu­kan sarana dan prasarana industri sehingga produk-produk turunan dari industri pengolahan nikel tersebut dapat memiliki daya saing. Salah satu langkah dalam meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi adalah dengan menyediakan lokasi industri yang cukup memadai yaitu berupa Kawasan lndustri. Pengembangan ka­wasan industri berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah merupakan kebijakan pembangunan industri terutama untuk pemerataan dan penyebaran industri di luar Jawa. Dengan potensi nikel yang dimiliki dan kebijakan pemerintah yang menunjang, maka Kabupaten Morowali memiliki prospek menjadi Pusat Pertumbu­han lndustri berbasis Nikel.

 

Tenaga Ahli dari China yang bekerja pada perusahaan Shil meter di Morowali jumlahnya hanya 3000 orang dengan sistim kontrak pertiga bulan, kebijakan daerah membuat aturan terkait dengan tenaga asing tersebut dengan tandem dimana 1 orang tenaga asing didampingi dengan 2 orang tenaga kerja orang Morowali.

 

Di satu sisi pendapatan daerahnya terbilang kecil padahal kehadiran Shil Meter di Morowali mestinya dapat mendongkrak Pendapatan Pajak Daerah (PAD) yang lebih besar diwilayah tersebut , dibandingkan dengan tetangga daerahnya seperti Keberadaan PT. Pali menyumbang PAD yang besarannya sampai Trilyunan rupiah. Hal ini terjadi diakibatkan oleh perubahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dimana Keberadaan PT Pali masih menggunakan Undang Undang Ijin Usaha Pemurnian (IUP) yang di keluarkan oleh kementerian SDM, sedangkan perusahaan Shil Meter yang ada di Morowali berpedoman pada Undangan Undang kementerian perindustrian IUI (Ijin Usaha Industri) yang menjelaskan bahwa sistim bagi hasil diawal yaitu dari pajak awal.
Shil Meter di Morowali besarnya 10 kali lipat dari milik PT Pali akan tetapi pendapatan dari sistem bagi hasil jauh lebih kecil. Jika dihitung dari hasil akhir penjualan Or” ke pabrik, sedangkan dana bagi hasil di Morowali di hitung dari pajak awal penjualan.

 

Jika saja regulasi terkait penerapan undangan undang Shil Meter di Morowali memakai Undang Undang IUP (kementerian SDM) maka besaran dana bagi hasil di hitung dari hasil akhir hasilnya adalah sebesar 38% dari hasil penjualan Nikel, sekitar Satu setengah triliyun dari perhitungan hasil jual akhir, maka daerah daerah Morowali akan lebih baik lagi pembangunan nya , Akibat perbedaan sistem penerapan undangan undang bagi hasil dapat memicu salah pemahaman .(RahmatLDN/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *