DEPOK, LDN – Kepolisian Resort Kota Depok menggelar deklarasi anti Hoax bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Masyarakat di pelataran Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (13/03) wib.
Deklarasi dibarengi dengan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba ini dilakukan dalam rangka mengkampanyekan melawan serta memerangi berita hoax yang sudah menjadi virus pemecah bangsa.”Banyak informasi hoax menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan maupun konflik antar komunitas maupun kelompok,”papar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
Adapun langkah langkah yang akan di lakukan, kata Didik, yaitu mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.”Kita akan melakukan pencegahan dengan mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Siapa saja yang menyebar luaskan berita hoax secara konvensional melalui media sosial akan terkena sangsi pidana, UUD KUHP dan UUD IT,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan , akan melakukan tindakan hukum bagi setiap orang yang menyebar luaskan berita hoax atau berita bohong.” Kedepan kita akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Karena itu, Kapolres berserta jajaran mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyebaran berita hoax agar tidak terjerat proses hukum.”Kami akan melakukan patroli siber, kita terus melakukan pengumpulan alat bukti berita berita yang beredar di wilayah Depok,”ungkap Kapolres.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna yang hadir dalam deklarasi tersebut mengatakan informasi hoax dapat merugikan banyak pihak karena isi dari berita tidak sesuai dengan fakta dan berimplikasi ke berbagai aspek.
“Kami ingin menjaga Kota Depok dan indonesia dari perpecahan, oleh karena itu kita lawan berita hoax,” tegas Wakil walikota.(Dum/Rahmat LDN).