PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN SAT NARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT

Jakarta barat,LDN – Kapolres Metro Jakarta Barat KBP HENGKI HARYADI, S.I.K, M.H. melaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ,kamis ( 08/03/2018) sekitar pukul 10 wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini
Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Nampak hadir dalam kegiatan ini Kapolres Metro Jakarta Barat KBP HENGKI HARYADI, S.I.K, M.H ,Wali Kota Adm Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi, SH, MM, .Komandan Kodim 0503 / JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi ,Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar . Kepala pengadilan Negeri Jakbar, Ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar, HS,Kabid Puslapor Mabes Polri, Kabag Bin Ops Narkoba Polda Metro Jaya, Para Kabag Restro Jakbar, Para Kasat Restro Jakbar ,Para Kapolsek jajaran Restro Jakbar ,Dari Rekan Media Cetak , Online dan Media TV.

 

Dalam sambutan nya ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta, Barat ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dengan serius , atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika ini.

” pengungkapan Kasus Narkoba , Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan sekarang akan dimusnahkan, sehingga dalam pembarantasan Narkoba di Jakarta Barat dengan serius dan kerja keras dari Polres Jakarta Barat, kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih” ujar Wali Kota Adm Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi, SH, MM.

Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan berterima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini, dapat berjalan dengan baik, dengan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan sekarang akan dimusnahkan” tutur kapolres metro jakarta barat.
Dalam pengungkapan kasus ini terungkap LP. : 11 Kasus dan Tersangka : 27 Orang
Sedangkan barang bukti yang di dapat Ganja. : 1. 308 Kg ( 1, 3 Ton )
Shabu. : 6. 377 Gram ( 6, 3 Kg )
Pil Extasy. : 1, 916 Butir
Pil H-5 ( Happy Five ) : 280 Butir

Menurut kapolres jakarta barat pasal yang di sangka kan dari pelaku tindak kejahatan ini adalah Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.( Lisin/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *