Kota Kembang,
Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota Depok untuk membahas rencana pelaksanaan tugas dan fungsi PD pada periode 1 tahun kedepan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diperlukan dalam bentuk sasaran dan kebijakan berdasarkan Dana (Pagu Indikatif) yang disediakan. Berdasarkan Undang – undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun ke depan, maka berkaitan dengan itu pada hari rabu 21 Februari 2018 sekertariat DPRD Kota Depok melaksanakan forum Renja PD yang dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Depok, Asisten Pemerintahan Kota Depok Agus Suherman dan sebagai narasumber adalah ketua Bappeda Kota Depok Widyati Riandini, Budi Chaerudin dari inspektorat dan Wahid Suryanto dari Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Depok.
Forum Renja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H.M. Supariyono, A.Md.Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Renja PD merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Kerja Penyusunan Renja DPRD yang dilaksanakan di Bogor beberapa waktu yang lalu, pada tahun 2019 nanti merupakan tahun ke -3 dari 5 tahun Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan visi dan misi. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka masih banyak hal yang ditemukan adanya kekurangan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut sehingga tahun 2019 nanti harus ditetapkan sebagai moment yang penting meningkatkan kinerja untuk dapat mewujudkan Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius.
Selain itu sesuai Amanah Permendagri Nomor : 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menjelaskan bahwa Rencana Kerja Sekretariat DPRD merupakan program atau kegiatan yang berasal dari usulan kegiatan Sekretariat DPRD serta usulan program dan kegiatan keterwakilan dari masyarakat melalui DPRD Kota Depok berupa Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok yang terangkum kedalam urusan kewenangan Pemerintah di Tingkat Kota yang kemudian dirumuskan dan ditetapkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dengan demikian maka dokumen Renja Setwan merupakan Dokumen yang sangat penting dan strategis.
Yang paling penting dalam kegiatan ini adalah penyusunan Pokok – Pokok Pikiran ( Pokir) dari para Anggota DPRD Kota Depok yang merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan Reses maupun Aspirasi hasil Musrenbang dan aspirasi saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat maupun stakeholder terkait dapat diakomodir. Mekanisme dan Tatacara penyusunan Pokir dan penginputannya agar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga aspirasi yang masuk dalam kategori skala prioritas dapat terealisasi pelaksanaanya di lapangan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Forum Renja PD Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan forum untuk melakukan pembahasan tentang kegitan – kegiatan dan sinkronisasi atas usulan – usulan kegiatan dari Anggota DPRD Kota Depok yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 kemudian akan dituangkan dalam dokuman Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD), dan melalui RKPD ini pemerintah Kota Depok akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KKUA & PPAS).
Maksud dan tujuan Forum Renja PD Sekretariat DPRD Kota Depok adalah mengacu kepada RPJMD Kota Depok Tahun 2016 – 2021 yaitu membuat program kerja untuk pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya dan memberikan landasan dan arah kebijakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Depok dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang tercermin dalam Misi dan Visi Sekretariat DPRD Kota Depok yaitu Visi “terwujudnya pelayanan yang optimal pada Sekretariat DPRD kota Depok dalam rangka mendukung peningkatan Peran dan Fungsi DPRD”. Sedangkan Misinya adalah : 1). Merumuskan kebijakan penyelenggaraan administrasi keuangan, mendukung tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, 2). Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, perjalanan dinas serta urusan protokol dan kehumasan, 3). Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD, 4). Melaksanakan analisis penyiapan pembuatan risalah rapat, menyiapkan persidangan, bahan rapat, tata ruang sidang dan dokumentasi.
Pada Tahun Anggaran 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok telah menyiapkan 7 program dan 38 kegiatan, adapun ke -7 program tersebut adalah : 1). Peningkatan Administrasi Perkantoran, 2). Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, 3). Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur, 4). Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuanggan, 5). Peningkatan Peran dan Tri Fungsi DPRD Kota Depok, 6). Peningkatan Kualitas Data dan Perencanaan dan, 7). Peningkatan Fungsi Alat Kelengkapan DPRD.
Isu strategis Renja Sekretariat DPRD Kota Depok TA.2019 adalah : a). Masih kurang sinergi dalam menanggapi Peraturan yang terkait dengan Perwal dan Peraturan Perundang – undangan yang di gunakan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD, b). Keterlambatan materi Raperda dari Eksekutif untuk dibahas di DPRD sehingga waktu pembahasan oleh DPRD menjadi tidak maksimal, c). Banyak kegiatan yang terfokus di akhir tahun anggaran sehingga menjadikan kegiatan yang ada tidak tertata dan terprogram sesuai mekanisme anggaran yang ada, d). Dinamika Politik yang berkembang di Lembaga DPRD ikut mewarnai dalam kelancaran pengambilan keputusan.(RhmtLDN).