Apakah sertifikat Fiducia, ini penjelasannya

Loading

 

Literasidepoknews
Selasa, 6/3/2018

Depok,

Praktik perampasan kendaraan bermotor oleh para oknum Debt Collector (Penagih Hutang) kini marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Depok.

Para oknum Debt Collector sering melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan kekerasan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak angsuran kendaraannya. Sayangnya, mayoritas penagih hutang yang mengatasnamakan pihak perusahaan finance tidak mampu menunjukkan sertifikat fidusia.

 

Apa itu Sertifikat fidusia? Berikut Penjelasannya

Sertifikat jaminan fidusia berisi perjanjian antara dua pihak antara kreditur dan debitur. Sertifikat fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan.

 

Itu berarti hak kepemilikan dialihkan sementara kepada pemberi kredit namun penguasaan objek masih berada di tangan pemilik. Dalam hal kredit kendaraan, pembeli menjaminkan kendaraannya kepada pihak pemberi kredit (finance) selama masa waktu kredit berjalan.

 

Hak kepemilikan akan kembali berpulang kepada konsumen jika hutang kredit sudah selesai dibayar sesuai jumlah dan waktu yang disepakati.

 

Sertifikat fidusia ini dibuat oleh Notaris dan nantinya akan didaftarkan ke perusahaan fidusia. Hal ini diatur dalam Undang Undang tentang jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999. Pihak perusahaan sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifikat fidusia dan salinannya diberikan kepada debitur.

Sertifikat fidusia ini memberikan kekuatan hak eksekutorial langsung (parate eksekusi) apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.

 

Sayangnya, banyak pihak finance tidak membuatkan sertifikat fidusia karena alasan biaya. Bayangkan perusahaan finance harus membuat ribuan kendaraan dengan sejumlah biaya dihitung per kendaraan.

 

Jika perusahaan finance tidak membuat sertifikat fidusia, otomatis tidak diberikan kekuatan hak eksekutorial langsung apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.

Itu berarti jika pihak finance akan melakukan eksekusi harus melalui gugatan di pengadilan. Hakim nantinya akan memerintahkan eksekusi terhadap objek sengketa dengan alasan pihak konsumen telah pailit dan tidak mampu melakukan pembayaran. Proses eksekusi bisa dilakukan jika keputusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).

 

Sertifikat fidusia mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Bahkan polisi dibenarkan untuk mengawal proses eksekusi yang mampu menunjukkan sertifikat fidusia. Sebaliknya, proses eksekusi tanpa bisa menunjukkan sertifikat fidusia bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan itu adalah perbuatan melawan hukum, krimina.( Gatot).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *