Hendak transaksi obat- obatan pria ini di tangkap loa Kulu

KUKAR – Hendak transaksi obat-obatan terlarang seorang lelaki berinisial MS (43) warga Jembayan Dalam Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar di ringkus Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu, Jum’at (23/2/2018) pukul 20.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo mengungkapkan ” Tertangkap pelaku MS (43) tidak lepas peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada anggota kami dilapangan, kemudian bermodalkan informasi tersebut anggota kami dari satuan Unit reskrim Polsek Loa Kulu langsung menuju Tempat kejadian perkarat”, jelasnya.

 

” Saat tiba di lokasi petugas melihat Sodara MS (43) sedang berada di dalam rumah, tak segan segan petugas kami langsung melakukan penggeledahan bada maupun rumah pelaku, dari pelaku petugas kami tidak tidak membuahkan hasil lantaran tidak menemukan barang terlarang pada pelaku, namun petugas kami menemukan 104 butir obat jenis LL di dalam dompet yang terletak di atas lemari dan diakui bahwa itu kepemilikan dari pelaku” ungkapnya, lagi.

 

” Selain obat jenis LL, petugas kami juga petugas kami juga mnahan barang bukti sejumlah uang sebesar 20 ribu yang mana merupakan hasil dari penjualan obat tersebut. Selanjutnya pelaku MS (43) digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kasubbag Humas AKP Urip Widodo. (Lisin/ ls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *