KUASA HUKUM KORBAN PELECEHAN DESAK KEPOLISIAN TUNTASKAN KASUS PEREMASAN

DEPOK, LDN – Terkait pelecehan seksual yang di remas payudaranya oleh tersangka di jalan. Korban Amd (22 th), menilai penyidik lumayan cepat , Berkas perkara terakhir update 2 minggu lalu sudah sampai ke kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada langkah lebih lanjut atau up date lebih baru.

Menurut Korban kepada LDN di pelataran Polres Depok saat di wawancarai, Jum’at (9/2) mengatakan,
“Korban merasa keberatan karena pelaku tidak di tahan,”dan saya sudah mengikuti proses yang ada saya pun merasa takut dan tidak aman untuk kemana mana, masih trauma juga dan kemana mana saya selalu di dampingi..,
“Harapan saya di percepat ke sidang pengadilan karena memang mengabiskan banyak waktu karena saya harus mengurusi kegiatan yang lainnya juga, harap Amanda.

 

Dilokasi yang sama kuasa hukum Amanda menuturkan,”Korban sudah mau melapor karena dalam perkara pelecehan seksual, intinya korban pada umum nya segan untuk melapor karena yang pertama malu dan yang kedua takut tidak di tanggapi dan sebagai nya. Klien saya pun sudah mau membuka diri untuk memberikan pernyataan dan sebagai nya. Kami merasa keberatan karena pertama pasal 281 KUHP kami meminta untuk dirubah menjadi pasal 289 KUHP, pasal 281/289 terkait ancaman hukum pidana lebih berat pasal 289 KUHP, ungkap Sean matthew.

“Alasan nya dari pihak kepolisian di tetapkan pasal 281 karena kata nya hanya merusak kesopanan di muka umum. Kalau dari saya sudah pelecehan seksual karena sudah merugikan bukan hanya norma umum, secara spesifik karena korban sudah di pegang payudara nya, tegas Sean Matthew.

 

Berikut pres rilis yg di keluarkan kuasa hukum Amanda

Press Release LBH BMI Kota Depok terkait kasus Korban Pelecehan seksual

Kami dari Tim Kuasa Hukum Korban memandang bahwa Polresta Depok perlu untuk mempercepat penanganan perkaranya. Untuk itu Lembaga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), seharusnya dalam mengambil hasil Visum, harus memiliki sistem yang lebih ringkas, sehingga penanganan perkara lebih cepat.

Berdasarkan Asas Peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah seperti yang terkandung dalam KUHAP berdasarkan pertimbangan HAM (Hak Asasi Manusia).

“Dalam pandangan kami tim kuasa hukum, memandang bahwa Polresta Depok perlu memiliki empati yang besar, terutama dalam penanganan korban kasus pelecehan seksual Perempuan dan Anak. Terkait kebutuhan khusus dalam penanganan perkara, dimana perlu pendekatan emosional dan persuasif karena tidak adanya suasana kondusif dalam ruangan yang menangani perkara anak.

Tim Kuasa Hukum Korban juga memandang, bahwa Pemerintah Kota Depok perlu memberikan perhatian khusus untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual, yang begitu banyak terjadi di Kota Depok. Terutama Pemerintah Kota Depok sudah mencanangkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pada Bab III Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013, menyebutkan bahwa “c) melindungi anak dari ancaman sosial dan kehidupannya.” Dan juga pada Pasal 20 ayat 1 huruf C, “ Anak dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban tindak kekerasan dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan, korban NAPZA, HIV / AIDS, Korban penculikan, korban perdagangan anak (Trafficking), korban perdagangan anak balita, penyandang cacat, dan korban penelantaran, berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, pengawasan, perawatan, dan rehabilitasi dari Pemerintah Kota.”

Maka dari itu, kami dari Tim Kuasa Hukum meminta kepada Polresta Depok dan Pemerintah Kota Depok agar memberikan perhatian khusus untuk perkara yang sedang kami tangani dan juga perkara lainnya yang berhubungan erat dengan Perempuan dan Anak.

Ketua LBH BMI Kota Depok
Sean Matthew, S.H.

Penulis : Ari Jr

Editor : Rahmat By.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *