Kejari Purwakarta Kembali Melakukan Penyidikan Terkait Kasus dugaan Korupsi di Tubuh DPRD Purwakarta

Loading

PURWAKARTA, LDN – Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali melakukan penyidikan kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Bimtek dan Pengadaan di tubuh DPRD Kabupaten Purwakarta anggaran tahun 2016.

Kejari Purwakarta (Plt), Enen Saribanon, membenarkan adanya kembali penanganan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Purwakarta yang hingga kini belum tuntas, karena adanya hambatan pergantian jabatan.

“Oleh karena itu, kami akan tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Bimtek dan kegiatan lainnya di tubuh DPRD Purwakarta anggaran tahun 2016 tersebut. Sehingga, hasilnya kami akan publikasikan diakhir bulan Januari ini,”kata Enen Saribanon saat melakukan audensi dengan puluhan wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta kamis (04/01).

“Kasus ini akan kami tuntaskan dan Kemungkinan akan ada tersangka lain, tapi nanti kita lihat hasil penyidikan lebih lanjutnya,”tegasnya.

Ditambahkan Enen Saribanon, bahwa untuk penyidikan kami fokuskan terhadap anggaran perjalanan dinas atau Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Purwakarta mencapai sekitar Rp5 Milyar rupiah dan pengeluaran anggaran untuk kegiatan lainnya hingga menghabiskan dana ratusan juta rupiah,”tambahnya.

Selama ini, kami sudah panggil belasan orang Pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta untuk dimintai keterangan terkait Kegiatan Bimtek dan beberapa kegiatan lainnya ,”tegas Enen Saribanon yang juga saat ini menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jabar tersebut.

Adapun, untuk masalah Anggaran Perjalanan Dinas atau Kunker yang menghabiskan dana Milyaran dan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lainnya hingga menghabiskan ratusan juta rupiah. Maka, kami informasikan untuk Dana Perjalanan Dinas sebesar Rp5 Milyar dan untuk pengadaan mebeuler mencapai Rp150 juta dan Rp200 jutaan untuk cetak undangan,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EM, kasus yang saat ini ditangani merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya,”tandasnya. (Jal/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *