Geng Motor Jepang Sering Melakukan Aksi Brutal, Sempat menantang Tim Jaguar Via akun Facebook

DEPOK, LDN – Geng Motor Jepang Tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi brutal yang meresahkan , pada bulan Mei sempat menantang Tim Jaguar melalui akun Facebook, di tahun yang sama bulan Oktober menganiaya seorang pemilik toko hanya karena salah satu anggotanya tidak boleh berhutang, dibulan yang sama menganiaya Hidayat hingga luka bacok, Minggu lalu merampok toko pakaian di kawasan Sukma jaya Depok

Usai melakukan pengerebekan tim Polresta Depok berhasil mengamankan 17 orang pelaku, 7 orang diantaranya ditangkap pada sebuah bengkel motor wilayah Mampang Depok , dan kontrakan di kawasan Pitara.

Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), penggerebekan ditemukan pakaian hasil curian, botol minuman keras dan sepeda motor yang di gunakan saat melakukan aksi perampokkan , Saat ini sudah 26 orang yang berhasil ditangkap akan dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti akan di jadikan tersangka.

8 tersangka yang baru di tangkap rata rata pelaku di bawah umur, menurut Kapolres Depok AKBP Didik Sugiarto kepada pewarta saat di mintai keterangan, Selasa (26/12) mengatakan,”Anak anak ini sering melakukan konvoi ketempat tertentu memang pada saat itu mereka akan melakukan tawuran, akan tetapi saat akan kembali pulang mereka melihat toko pakaian yang masih buka, spontanitas mereka melakukan penjarahan, hasil pemeriksaan mereka membengkali diri dengan menggunakan Senjata Tajam, saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah terindentifikasi, papar Kapolres.

Hasil pemeriksaan Empat orang anak pelaku perampokkan positif menggunakan Narkoba, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, ungkapnya.

Salah satu anggota geng motor Jepang yang juga sebagai pelaku mengaku spontanitas melakukan perampokan ,awalnya akan tawuran dan menyerang kelompok lain di jalan Juanda.

Anggota Geng Motor Jembatan Mampang (Jepang) tersebut akan di kenakan pasal 365 ,368 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, untuk anak di bawah umur akan di kenakan sistem peradilan anak.(Rahmat/red)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *