Serang Banten , LDN – Langkah strategis untuk menutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Banten tidak cukup dilakukan orang perorang maupun keluarga tetapi idealnya harus dilakukan dengan keterlibatan masyarakat sekampung.
Salah satu bentuk gerakan perlindungan anak yang massif dan berkesinambungan selain dimulai dari keluarga dan rumah tangga, harus pula melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan (stake holders) serta peran masyarakat partisipasi aktif di Banten guna menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman kejahatan, kekerasan, penganiayaan, penelantara, eksploitasi seksual dan ekonomi serta diskriminasi terhadap anak.
Langkah strategis lainnya adalah dengan membangun dan menciptakan dapur perlindungan anak berbasis kampus.
Mahasiswa sebagai generasi penerus keluarga di masa mendatang, dan menjadi calon pemimpin bangsa harus dipersiapkan menjadi orangtua, keluarga dan calon-calon pemimpin masa depan yng mumpuni dan mempunyai kepedulian, sensitivitas dan perpekstif anak.
Mengingat kampus dan kalangan akademisi adalah komunitas dan lembaga strategis untuk dipersiapkan sebagai dapur gerakan perlindungan anak maka sudah saatnya dibuat sebuah jurusan dan mata kuliah wajib Perlindungan anak yang sungguh-sungguh menjadi jurusan strategis di masing-masing universitas, demikian disampaikan M. Uut Lufthi, SH, MH Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Banten sebagai salah satu rangkuman dari hasil Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sri Geng Tirtayasa (UNTIRTA), Selasa 22/11/17 di Auditoroum Fakultas Hukum Untirta.
Hadir dalam Seminar Nasional yang mengangkat topik Prinsip WELFARE STATE dalam Gerakan Perlindungan Hak-hak berdasarkan Konstitusi, Arist Merdeka Sirait, Dhanang Sasongko mading-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak dan DR. Muhti Mohas, SH, MH Selaku Dekan FH Untirta sebagai narasumber dihadapan 300 mahasiswa, dosen dan stateholders perlindungan anak di Serang Banten.
Untuk membangun gerakan perlindungan anak Sekampung diseluruh wilayah Banten yang massif dan berkesimbangan, sangat diperlukan kehadiran pemerintah sebagai penyelenggara undang-undang dan konstitusi dan atas dukungan legislatif untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undangdan dan anggaran.
Pemerintah dan kampus dengan masing-masing tugasnya sangatlah strategis untuk menciptakan dan melahirkan kader-kader bangsa dan calon orangtua yang peduli dengan perlindungan anak, demikian ditambahkan DR. Muhti Mohar, SH, MH menyikapi gerakan perlindungan hak-hak Anak berbasis Konstitusi dan menjawab pertanyaan mahasiswa.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat Banten tembus batas dan profesi, apakah masing-masong berlatarbelang akademisi, tokoh adat, agama dan masyarakat, Legilator, pegiat perlindungan anak, orangtua dan keluarga, guru dan profesi lainnya untuk segera bangkit bersama-sama memerangi dan mengakhiri kejahatan terhadap anak.
Langkah strategis untuk mewujudkan kepedulian itu, selain menyiapkan mahasiswa sebagai agen transformasi gerakan perlindungan anak berbasis kampus di Banten, juga mendorong komitmen pemerintah daerah di Propinsi Banten mendeklarasikan masing-masing kota dan kabupaten bahkan sampai pada level kecamatan, kelurahan dan desa sebagai daerah dan wilayah ramah dan bersahabat dengan anak. Demikian disampaikan Arist dihadapan 300 peserta Seminar Seminar.
Arist menambahkan, Untuk memperkuat komitmen masyarakat dan pemerintahan Banten untuk Menjaga dan melindungi anak dibutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat dari legislatif baik dalam segi dukungan perundang-undangan dan pembuatan Peraturan Daerah dan penyiapan anggaran yang memadai. Sebab untuk memutus mata rantai kekerasan terhadapa anak dan dalam rangka mengimplementasikan komitmen bersama bahwa Menjaga dan Melindungi Anak tidak cukup dilakukan ditingkat keluarga tetapi harus dilakukan sekampung. Sebab, Menjaga dan Melindungi Anak Sekampung adalah wujud dari sistim kekerabaran dalam budaya ke Indonesiaan..
Diakhir sessi, Dhanang Dasongko yang juga merupakan Direktur PAUD Institut menekankan bahwa pendidikan bagi anak usia dini masa kini dierah milenial harus dilakukan lebih mengedepankan pada strategi partisipasi anak dan memberikan akses seluas-luas bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya.
Artinya orangtua lebih berperan sebagai falisitator anak dalam setiap keluarga untuk mendidik anak, oleh sebab itu setiap keluarga dan orangtua harus mampu dan berani berubah paradigma pola pengasuhan dan pengajaran yang otoriter menjadi dialogis dan partisipatif.
Untuk kepentingan terbaik anak di Banten dan anak di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Propinsi Banten, LPA Kota Serang dan LPA Kabupaten Tangerang, sebagai organisasi dan istitusi pelaksana tugas dan fungsi pembelaan dan perlindungan anak di Banten dan di Indonesia dan sebagai salah satu agenda Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Banten Rabu 22/11/17 telah melakukan audensi dengan ibu HJ. Ade Rossi wakil Ketua DPRD Propinsi Banten untuk maksud mendapatkan dukungan politik, termasuk anggaran Gerakan Perlundungan Anak di Propinsi Banten.
Dalam perbincangan di ruang kerjanya, Ibu Hj. Ade Rossi berjanji dan berkomitmen akan memperjuangkan dan membantu agar rencana Aksi Melindungi Anak sekampung di seluruh Banten bisa terwujud segera sebagai komitmen pemerintah dan masyarakat Banten dan berkomitmen membantu LPA Propinsi Banten untuk mewujudkan rencana Temu Kebangsaan Anak Banten yang direncanakan akan dilakukan pada awal tahun 2018, demikian ditambahkan Arist sebelum melakukan perjalanan roadshow ke Kabupaten Lebak untuk bertemu komunitas anak-Anak Baduy.(Rahmat LDN)