Komnas Perlindungan Anak : POLA PENGASUHAN ANAK HARUS BERBASIS KELUARGA

Jakarta , LDN – 21 November 2017 : Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak telah merubah paradigma pengasuhan berbasis panti menjadi berbasis keluarga. PP ini sejalan dengan Konvensi International PBB tentang Hak Anak. Disamping itu lahirnya PP ditengah-tengah meningkatnya jumlah anak balita terlantar yang telah mencapai 4,1 juta di Indonesia adalah salah satu bentuk perlindungan serta pemenuhan hak anak. Dengan lahirnya PP ini hak anak untuk mendapat kasih sayang dari orangtua dan keluarga, keselamatan dan hak-hak sipil anak seperti percepatan mendapat akta lahir benar-benar dapat terpenuhi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyikapi lahirnya PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Indonesia

 

Arist menambahkan , pengasuhan berbasis panti tidak lagi relepan jika dihubungkan dengan hak anak untuk mendapat belaian kasih sayang, cinta kasih orangtua, pembimbingan dan pengasuhan dan perkembangan pola pengasuhan anak diberbagai belahan dunia sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan hak asasi manusia secara universal.

Oleh sebab itu, masyarakat dan pemerintah harus mampu merubah paradigma pola pengasuhan yang berbasis panti menjadi pengasuhan berbasis keluarga. Sebab orangtua merupakan keluarga inti yang mempunyai kewajiban mendasar untuk memberikan belaian kasih sayang, dan cinta kasih dan pembimbingan dari kedua orangtua.

Berdadarkan ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Orangtua mempunyai kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya kecuali jika hak pengasuhan orangtua dicabut oleh hukum lewat penetapan pengadilan. Itu artinya secara hukum dan sosial kewajiban pengasuhan melekat pada orangtua dan hak mendapat pengasuhan yang memadai melekat dalam diri anak sebagai bagian yang tidak bisa hilang dari hak anak.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak”,
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak di Indonesia menyambut baik dan mendukung lahirnya PP Nomor 44 Tahun 2017 ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *