Dugaan ENDAPAN Dana KOPERASI Milik RIBUAN Warga, KETUM PWRI “Presiden Harus Beri Perhatian Masalah Inti Plasma Yang Tak Kunjung Usai”

Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto PD SH MH MKN
Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto PD SH MH MKN

KAL BAR, LiterasiDepokNews-
Sebuah Koperasi di Kabupaten Kubu Raya diduga  Endapkan Dana Talangan yang dimiilik ribuan warga pengelola plasma kebun sawit. Namun  Yusen Tohesen bendahara koprasi Produsen Palm Permai lestari saat diminta konfirmasi oleh wartawan memberikan penjelasan berbelit belit. Sesaat mengatakan sudah di bagikan tak lama kemudian mengatakan belum di bagikan, dengan alasan pada saat itu lagi sibuk.

Lebih lanjut Yusen Tosen Bendahara Koprasi Produsen Palm Permai Lestari atas pengakuannya dana talangan yang ada di Koprasi Produsen Palm Permai yang belum di Serahkan kepada warga pemilik lahan Plasma, jumlahnya kurang lebih enam ratus juta rupiah, terangnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP PWRI angkat bicara terkait dugaan pengendapan dana talangan yang di kelola koperasi Produsen Palm Permai Lestari,
“Kejadian mempermainkan Rakyat kecil ini sudah seperti tradisi bukan hanya terhadi di Ambawang saja terkait lahan intiplasma yang selalu menjadi polemik berlarut yang merugikan masyarakat, Kamis 28/9/2017.

Suriyanto juga mengatakan,
“saya Menghimbau pemerintah pusat agar memerintahkan aparat terkait didaerah maupun dipusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan lahan intiplasma khususnya di Ambawang dan di kalimantan Barat serta disemua wilayah Indonesia, ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Pihak kehakiman juga kepolisian harus tegas menindak perusahaan ataupun Koperasi yang memperpainkan hak-hak rakyat diatas tanah nya sendiri sesuai degan perjanjian dan kesepakatan,  jangan hak rakyat plasma dipermainkan atau mau dirampas dengan semena mena, hanya karena investor memiliki uang, tegas Suriyanto.

Ketua Umum PWRI juga meminta kepada presiden untuk dapat membuat perhatian khusus tentang masalah inti plasma yang selalu tak pernah kunjung selesai, seperti ada unsur permainan dan kesengajaan untuk mengambil keuntungan sepihak yang akhirnya banyak rakyat kecil diperkapungan yang memiliki lahan tersebut jadi teraniaya,Pungkas Suriayanto yang Juga Penggiat Advokat.

Sementara itu terkait dugaan pengendapan dana talangan yang di kelola koperasi Produsen Palm Permai Lestari ini, pihak perusahaan melalu kuasa Hukumnya  memberikan penjelasan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan bahwa dari perusahaan sudah menjalan sesuai kesepakatan Mou antara perusahaan dengan pemilik lahan plasma.

Seperti yang diberitakan Intipos.com, dengan Judul”

Koperasi Produsen Palm Permai Lestari Diduga Endapkan Dana Talangan Anggota” berita tanggal (27/9) bahwa Sejumlah warga Desa Teluk Bakung, kecamatan Sungai Ambawang  mengatakan, sejak tahun 2014 hingga saat ini pembagian hasil dana talangan belum pernah diterima anggota koprasi.

“Dana talangan yang harus kita terima sebesar Rp 35.000/Hektar yang harus di terima setiap bulannya untuk setiap anggota, jumlah tersebut seharus nya dari tahun 2014 sudah dibagikan namun hingga saat ini belum pernah terealisasi, terangnya.

Koperasi Produsen Palm Permai Lestari dibentuk, tujuannya untuk mengelola kebun plasma kurang lebih seluas 1.274 hektare antara masyarakat dengan pihak PT.Palm Dale Agro Asia Lestari

“Dibentuknya koperasi berikut pengurusnya oleh Pihak PT.Palm Dale Agro Asia Lestari diduga untuk mempermudah pihak perusahaan mengatur semua kegiatan koperasi tersebut, termasuk dalam urusan keuangan. Selama ini kita sebagai anggota juga tidak pernah menerima laporan pendapatan dari koperasi,”

Untuk itu mereka mendesak pihak pengadilan Negeri Mempawah dan aparat penegak hukum secepatnya menindak lajuti terkait laporan warga.(Rhmt/tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *