PERBEDAAN SURAT TILANG WARNA MERAH DAN WARNA BIRU SERTA WARNA LAINNYA

Loading

(Foto ; istimewa)

Literasidepoknews
DEPOK

Perbedaan surat tilang biru dan merah yang perlu diketahui oleh setiap warga Indonesia yang berkendara supaya saat tilang razia lalu lintas bisa lebih mengerti. Dengan mengetahui apa saja surat tilang yang ada beserta fungsinya, jika sewaktu-waktu kena tilang, maka hal ini pun tidak menjadi masalah karena seperti yang kita tahu, banyak orang yang tidak tertib dalam berkendara dan akhirnya menjadi sasaran empuk para oknum . Tentu kita tidak berharap untuk kena tilang, tapi tidak ada salahnya menambah pengetahuan tentang bedanya surat tilang merah dan biru.

Sebenarnya ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya.

– Slip tilang warna merah berlaku untuk terdakwa atau orang yang melanggar dan ingin menghadiri sidang.

– Slip tilang warna biru berlaku untuk terdakwa atau pelanggar yang menitipkan pembayaran di bank tertentu yang sudah ditunjuk.

– Slip tilang warna hijau berlaku untuk pengadilan.

– Slip tilang warna kuning biasanya diberikan ke anggota kepolisian.

– Slip tilang warna putih biasanya ditujukan kepada kejaksaan.

Ada pengertian surat tilang warna biru/merah dan denda tilang yang juga perlu diketahui di sini. Slip tilang warna biru biasanya diberikan kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang serta setelah itu ada pengakuan bahwa ia telah melanggar dan mau membayar denda yang tentunya masuk atau dianggap sebagai kas negara melalui bank tertentu yang sudah ditentukan atau bisa juga transfer melalui ATM. Selesai transfer, pelanggar bisa menggunakan slip transfer sebagai bukti untuk mengambil surat-surat yang ditilang oleh polisi tadi.

Arti warna merah dan biru surat tilang memang berbeda dan untuk slip tilang warna merah itu biasanya diberikan kepada pengendara yang kena tilang tapi tidak mau mengakui apa yang telah dilanggarnya kemudian mau untuk ikut sidang sehingga dapat membela diri.

Tentu setiap slip memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing, seperti berikut ini:

– Kalau kita memilih slip warna biru, otomatis kita tidak perlu ikut sidang yang jelas bakal sulit dan lama. Prosesnya lebih cepat karena hanya tinggal melakukan pembayaran ke bank atau mentransfer lewat ATM ke rekening kas negara.

– Kalau pilih slip tilang biru harus waspada, Check terlebih dahulu tujuan transfer uang pembayaran denda. Ditilang? Minta saja surat tilang warna biru tapi wajib jeli dengan tujuan transfer mana yang ditulis oleh pak polisinya.

– Kalau slipnya biru, Minta penjelasan sejelas-jelasnya akan apa yang dilanggar termasuk juga jumlah denda yang benar yang seharusnya dibayarkan.

– Kalau slip merah, itu berarti harus ikut sidang.

Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan kita akan pungsi surat tilang berdasarkan warnanya supaya tidak bisa dimanipulasi hanya demi kepentingan pribadi. Tidak masalah membayar dan uangnya masuk kas negara dibanding memberi uang kepada oknum.(Literasidepoknews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *