FOKUS  

Manfaatkan Layanan Bebas Pulsa, NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT ( NTPD ) 112

Loading

Ruang Operator Emergency Call 112 Kominfo Kota Depok,(foto; Rahmat Budianto).

Literasidepoknews
Balaikota, Rabu 9- Agust-2017

Masyarakat Kota Depok dapat menggunakan layanan nomor tunggal 112 jika dalam keadaan darurat, nomor layanan ini bebas pulsa. Panggilan tunggal 112 diciptakan untuk mempermudah masyarakat,agar masyarakat tidak merasa bingung lagi. Jika warga sedang dalam keadaan darurat, cukup ke satu nomor ini, baik ambulans, pemadam, atau polisi.

Jika Amerika Serikat punya nomor telepon 911 untuk panggilan kedaruratan, kini begitu halnya dengan indonesia.Pemerintah menciptakan satu nomor tunggal untuk panggilan kedaruratan, yakni melalui panggilan 112.

Panggilan 112 yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Kementrian Dalam Negeri ini akan Menggabungkan nomor panggilan darurat yang sudah ad sebelumnya, seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadam kebakaran 113.

Panggilan tunggal 112 diciptakan untuk mempermudah masyarakat,agar masyarakat tidak merasa bingung lagi. Jika warga sedang dalam keadaan darurat, cukup ke satu nomor ini, baik ambulans, pemadam, atau polisi.

Di penghujung tahun 2016 ada 10 kota yang telah menjalankannya, antara lain batam,Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Surakarta,Denpasar,Mataram, Makasar, dan Balikpapan.

Layanan nomor tunggal panggilan gawat 112 adalah panggilan tidak berbayar atau bebas pulsa. Dengan begitu, hal itu akan semakin memudahkan masyarakat pada saat memerlukan bantuan.

Menkominfo menambahkan, penggunaan nomor 112 sesuai dengan standar internasional yang saat ini berlaku. Nomor 112 sendiri sebelumnya ditetapkan Confrence of European Postal and Telekocommunications (CEPT) pada 1972 untuk panggilan darurat yang kemudian digunakan oleh negara-negara di Eropa yang disusul beberapa negara lainnya.

Dalam hal ini, Kemenkominfo menggandeng banyak pihak untuk membangun hal itu, seperti Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika ( BPPPTI ), operator telekomunikasi, pemerintah daerah hingga unit di lapangan ( kepolisian, ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas sosial ).

Adapun sistem kerja layanan tunggal emergency call melalui infrastruktur itu ialah, sambungan telepon dari masyarakat (PSTN) akan diterima pusat informasi ayau mereka sebut machine room.

Di tempat ini lah yang menjadi call center layanan itu, laporan masyarakat akan diterima operator dan selanjutnya akan disampaikan melalui virtual private network (VPN) atau wireless trunking system kepada petugas pelayanan sesuai apa yang dibutuhkan masyarakat dalam aduannya.

Kebutuhan darurat masyarakat pun akan diterima unit lapangan yang  segera bergerak menuju lokasi yang menjadi laporan emergency tersebut.Ekosistem call center, caller (pemanggil), operator call center, pelayanan dari unit lapangan.

Kemenkominfo pun melakukan sosialisasi kepada masyarakat, instansi terkait, pemda, dan operator telekomunikasi untuk menyukseskan program layanan panggilan tunggal gawat darurat di nomor 112.

Dengan adanya pelayanan panggilan tunggal darurat 112 ini diharapkan laporan dari masyarakat ketika dihadapkan situasi darurat bisa segera mendapat respon dengan lebih cepat dan efektif.(Rahmat Budianto).

Editor ; Redaksi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *