PT. JHJ Star Indonesia, Beraroma Melawan Hukum, Disnaker Karawang Bungkam

Loading


PT. JHJ STAR INDONESIA perusahaan yang memproduksi boneka PT. JHJ Star Indonesia perusahaan yang memproduksi boneka, berdiri di Desa Cikampek Utara. Kecamatan Kotabaru. Kabupaten Karawang, namun perusahaan terasebut menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

LiterasiDepokNews
Informasi yang berhasil diterima bahwa buruh yang bekerja di pabrik ini hanya diberikan upah sebesar Rp 1,7 Juta per bulan. Padahal UMK Kabupaten Karawang saat ini yaitu sebesar Rp 3.605.272. Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun di wilayah tersebut.
“Selain gaji di bawah UMK, kami juga tidak diberikan uang lembur,” ujar sumber yang bisa dipercaya, Rabu 02/08/17.
Sumber ini mengatakan, jumlah pekerja di perusahaan tersebut saat ini kurang lebih mempekerjakan 250 orang, dengan jam kerja 12 jam per hari, yang lebih parahnya kata sumber, semua buruh sama sekali tidak diberikan jaminan kesehatan maupun jaminan lainya oleh perusahaan.
“Padahal hasil produksi boneka PT. JHJ Star Indonesia ada yang diekspor ke luar negeri,” ujarnya.
Personalia PT. JHJ STAR INDONESIA, ibu Sri saat di temui di ruang kerjanya di PT. JHJ beberapa waktu lalu mengakui, jika perusahaan tersebut menggaji karyawannya di bawah UMK, status perusahaan ini kata Sri, masih ngontrak di bekas pabrik kerupuk, dan pemilik perusahaan ini kata Sri, merupakan warga asing asal Korea, “Adapun hasil produksi akan dijual kemana, apakah ekspor ataupun dalam negri saya tidak tahu,” papar Sri.
Masih kata sri, adapun alasan perusahaan tidak menggaji karyawannya sesuai UMK, Sri mengaku perusahaan tidak mampu memenuhi aturan tersebut, hal ini sudah disampaikan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Karawang sebelum perusahaan ini berdiri, “Kami merekrut tenaga kerja secara gratis dan diberikan training menjahit terlebih dahulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, menurut Undang Undang Ketenaga Kerjaan bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Upah minimum ini dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau Kabupaten atau kota, berdasarkan UU Ketenaga kerjaan yang mengatur tentang Upah tenaga kerja atau karyawan diatur dalam Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003, apalagi yang namanya wilayah karawang dengan PAD yang di bilang cukup tunggi, gajih sebesar itu tidak layak bila diterapkan ketenaga kerjaan dan sinkronisasi dengan kedaerahan, perusahaan menggajih sebesar itu diduga beraroma melawan hukum karena perusahaan di anggap nakal terkesan menghindar dari ketentuan, seolah tidak takut akan aturan, hal terasebut disinyalir Disnaker Karawang di bungkam.(M. Hasan/Literasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *